Berita Malang
12 Target Razia Polisi Selama Operasi Zebra Semeru 2019, Pengendara Jangan Sampai Kena Tilang
Ada 12 target razia dalam Operasi Zebra Semeru 2019 di Kabupaten Malang selama dua pekan ke depan.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Ada 12 target razia dalam Operasi Zebra Semeru 2019 di Kabupaten Malang selama dua pekan ke depan
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satlantas Polres Malang melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2019.
Terhitung sejak Rabu (23/10/2019) hari ini, Operasi Zebra Semeru 2019 di Kabupaten Malang akan digelar hingga Selasa (5/11/2019) mendatang.
Wakapolres Malang, Kompol Anggun Dedy Sisworo menuturkan, Operasi Zebra Semeru 2019 merupakan instruksi Polda Jatim.
• Pasca Mahfud MD Dilantik Menjadi Menko Polhukam, Keluarga Tunggu Kabar untuk Datang ke Jakarta
• Pemilik Tempat Karaoke di Surabaya Ditangkap, Diduga Gunakan Lagu Artis Tanpa Izin dan Bayar Royalti
• Kapolres Pasuruan Harap Operasi Zebra Semeru 2019 Jadi Momen Ubah Stigma Masyarakat Berlalu Lintas
Menurut Kompol Anggun Dedy Sisworo, Operasi Zebra Semeru 2019 digelar untuk meningkatkan kedisplinan masyaralat dalam berkendara, meminimalisir pelanggaran, dan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, Operasi Zebra Semeru 2019 digelar juga mewujudkan situasi kondusif pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi-Maruf Amin.
“Tujuan dilakukan operasi Zebra Semeru 2019 ini supaya terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar," kata Kompol Anggun Dedy Sisworo, Rabu (23/10/2019).
"Serta menekan angka kecelakaan. termasuk Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat)," sambung dia.
Kompol Anggun Dedy Sisworo menerangkan, ada sejumlah pelanggaran yang patut menjadi atensi masyarakat dalam berkendara di jalan.
• Polres Sampang Gelar Apel Pasukan dalam Operasi Zebra Semeru 2019, Razia Pelanggar Lalu Lintas
• Polres Sumenep Razia Operasi Zebra Semeru 2019, Waspadai 8 Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas
Kata Kompol Anggun Dedy Sisworo, target operasi dari Operasi Zebra Semeru 2019, yaitu pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standart (SNI).
Lalu, pengendara yang melebihi batas kecepatan, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, serta lain sebagainya juga menjadi target operasi.
"Operasi ini ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran operasi guna menekan angka kecelakaan," jelas Kompol Anggun Dedy Sisworo.
"Masyarakat bisa ikut mendukung kegiatan ini dengan melengkapi surat-surat kendaraan," tambah Kompol Anggun Dedy Sisworo.
"Kami imbau masyarakat untuk patuhi tata tertib lalu lintas demi keselamatan bersama,” ungkap mantan Wakapolres Pasuruan Kota itu.
• Satlantas Polres Sumenep Gelar Operasi Zebra Semeru 2019, Tekan Kesadaran Disiplin Lalu Lintas
• Sambut Hari Jadi Provinsi Jatim ke 74, 50 Warga Sampang Jalani Operasi Katarak Gratis
Sebagaimana informasi yang dihimpun, selama operasi, ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, di antaranya:
1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
3. Pengendara yang melawan arus.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.
8. Berkendara sepeda motor berboncengan
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya. (ew)
• Tri Rismaharini Menolak Jadi Menteri Jokowi-Maruf Amin, Akui Menyesal Jika Tinggalkan Kota Surabaya
• Tri Rismaharini Akui Ditawari Jadi Menteri Jokowi-Maruf, Putuskan Tolak Tawaran Langsung Megawati
Saat mendapati pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra Semeru 2019, polisi biasanya akan memberikan surat tilang.
Nantinya, polisi akan menyiapkan dua warna slip, yaitu slip merah atau slip biru, kepada pelanggar lalu lintas.
Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.
Berikut perbedaan antara slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com (Grup TribunMadura.com) dari Kompas.com:
Slip Biru
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
• Sosok Zainudin Amali, Kader Golkar yang Masuk Nama Orang-Orang Berbaju Putih sebagai Calon Menteri
• Kabar Zainudin Amali Jadi Menteri setelah Datangi Istana Negara Disambut Baik DPD Golkar Pamekasan
Slip Merah
Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Efektivitas
Adanya slip biru dan slip merah memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.
Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.
Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.
Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.
Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.
Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.
Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Jakarta Timur, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Tribunnews)
• MUI Pamekasan Apresiasi Kinerja TNI/Polri Atas Pengamanan Pemilu 2019 hingga Pelantikan Presiden
• Zainudin Amali Merapat ke Istana Negara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sampang Mengaku Bangga & Terharu