Berita Sumenep
Polres Sumenep Razia Operasi Zebra Semeru 2019, Waspadai 8 Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas
Dalam penindakan ini akan mengacu pada Undang - undang Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kepolisian Satlantas Polres Sumenep mulai hari ini, Rabu (23/10/2019) mulai melakukan razia Operasi Zebra Semeru 2019 hingga 5 November 2019 mendatang.
Operasi Zebra 2019 ini berlangsung dalam skala nasional untuk memberikan kondisi lalu lintas yang aman, dan nyaman hingga akhir tahun mendatang.
Dalam penindakan ini akan mengacu pada Undang - undang Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto menyampaikan, ada 8 yang menjadi prioritas pelanggaran lalu lintas dalam kegiatan Operasi Zebra 2019 ini.
"Tujuannya demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Masyarakat guna mewujudkan Kamseltibcarlantas, khususnya di wilayah sumenep," kata Deddy Eka Aprianto pada TribunMadura.com, Rabu (23/10/2019).
8 prioritas pelanggaran lalu lintas ini kata Deddy Eka Aprianto, yakni memggunakan HP saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helem SNI, melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur.
Selain itu juga bagi pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk, pengendara roda 4/lebih tidak gunakan safety belt dan kendaraan yang menggunakan strobo/rotator/sirine.
"Kami mengimbau pada masyarakat Kabupaten Sumenep untuk mendukung giat operasi," ucap AKP Deddy Eka Aprianto.
• Sejumlah Warga Mundur dari PKH, Diduga Malu Rumahnya Diberi Label Keluarga Miskin Penerima Bantuan
• Rian DMasiv Komentari Soal Tempat Karaoke Diduga Putar Lagu Artis Tanpa Izin dan Bayar Royalti
• Pemilik Tempat Karaoke di Surabaya Ditangkap, Diduga Gunakan Lagu Artis Tanpa Izin dan Bayar Royalti