Berita Sidoarjo

Warga Sidoarjo Bakal Punya Tempat Latihan Uji Praktik SIM di Tiap Kecamatan, Begini Kata Kasatlantas

Warga Kabupaten Sidoarjo bisa menikmati layanan tempat latihan uji praktik pembuatan SIM C sebelum benar-benar mengikuti ujian.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Seorang warga saat mencoba tempat latihan uji praktik SIM C di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (24/10/2019). 

SIM berfungsi sebagai penanda legalitas pengendara motor di jalan raya.

Polres Tulungagung Siapkan Hadiah Buat Pengendara yang Disiplin Lalu Lintas, Ada Helm hingga TV

Operasi Zebra Semeru 2019 Digelar, Pengendara Diminta Lengkapi Dokumen Kendaraan dan Patuhi Rambu

Karenanya, SIM wajib dibawa ke manapun saat berkendara.

Untuk mendapatkan SIM, pengendara motor harus melengkapi syarat-syaratnya lulus.

Selain tes tulis, pemohon akan diarahkan mengikuti tes praktik yang hanya dikeluarkan oleh polisi itu.

Namun, dari sejumlah pemohon yang ada, ada pemohon yang gagal membuat SIM.

Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, rata-rata pemohon yang gagal membuat SIM dikarenakan tidak mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum menjalani serangkaian uji.

"Layaknya ujian, setiap peserta uji SIM sebaiknya belajar dan berlatih dahulu sebelum mengajukan diri," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (7/10/2019).

"Materi teori dapat dipelajari di website Korlantas Polri," sambung dia.

12 Target Razia Polisi Selama Operasi Zebra Semeru 2019, Pengendara Jangan Sampai Kena Tilang

Kapolres Pasuruan Harap Operasi Zebra Semeru 2019 Jadi Momen Ubah Stigma Masyarakat Berlalu Lintas

Sedangkan materi ujian praktik, lanjut Fahri dapat dipelajari di dalam buku Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019.

Kedua materi tersebut bisa diperoleh dan diakses secara online.

Sebagai informasi, dalam pembuatan SIM peserta harus melewati dua tahap ujian meliputi tes tulis dan praktik.

Kedua ujian itu saling berhubungan, yakni memastikan orang tersebut telah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor di berbagai situasi dan kondisi.

Jika pemohon gagal pada salah satu dari kedua tes tersebut, pemohon diperbolehkan mengulang setelah tenggang tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari.

Jika pemohon tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang dibayarkan akan dikembalikan.

"Belajar dan berlatih itu bisa dilakukan sendiri atau melaui bimbingan." katanya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved