Pergoki Tetangga Curi Merpati, Pria ini Bacok Tetangga Lalu Kabur, Saat Tetangga Sembuh Ia Ditangkap

Saluki merupakan tersangka pembacokan terhadap Parlan (55) Kepala Dusun Lanasan Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru, yang juga tetangga Saluki.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Aqwamit Torik
istimewa
ilustrasi pembacokan 

Pergoki Tetangga Curi Merpati, Pria ini Bacok Tetangga Lalu Kabur, Saat Tetangga Sembuh Ia Ditangkap

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Setelah delapan bulan menjadi buronan, Saluki (44) warga Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru, Jember akhirnya ditangkap polisi, Rabu (30/10/2019).

Polisi menangkap Saluki di rumahnya, setelah delapan bulan kabur ke Surabaya.

Saluki merupakan tersangka pembacokan terhadap Parlan (55) Kepala Dusun Lanasan Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru, yang juga tetangga Saluki.

Pembacokan itu terjadi pada Maret lalu.

Menurut Kapolsek Sumberbaru, AKP Subagio, pembacokan itu diduga buntut dari rencana pencurian burung merpati.

Parlan menduga Saluki hendak mencuri burung merpati miliknya.

Parlan memergoki perbuatan Saluki, hingga akhirnya terjadi perkelahian.

Disergap di Jalan Yos Sudarso, Begini Kronologi Lengkap Penangkapan Oknum PNS Satpol PP Sumenep

Punya Barang-Barang Mewah di Rumah, Pria di Tuban Ini Beli Pakai Uang Hasil Bobol Konter Ponsel

Penegakkan Hukum Tetap Dijalankan, Polda Jatim Sebut Hubungan dengan Suporter Bonek Masih Baik

"Pelaku mengamuk sehingga terjadi perkelahian dengan korban.

Pelaku membawa celurit.

Korban berusaha merebut celurit milik tersangka namun tidak berhasil," ujar Subagio, Rabu (30/10/2019).

Parlan terkena sabetan celurit di kepalanya.

Lelaki itu harus dirawat intensif di RSD dr Soebandi Jember.

Setelah peristiwa itu, Saluki langsung melarikan diri.

Polisi pun menetapkan lelaki itu dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara Parlan yang dirawat di RSD dr Soebandi berhasil sembuh.

Kemudian polisi mendengar informasi jika Saluki berada di rumahnya.

"Kami mendapatkan kabar kalau tersangka ada di rumahnya.

Kami pun menangkap dia di rumahnya," ujar Subagio.

Saluki mengaku di Surabaya, namun lokasi tinggalnya berpindah-pindah tergantung tempat kerjanya.

Dia bekerja sebagai kuli bangunan.

Beberapa waktu terakhir, Saluki memilih pulang ke rumahnya.

Dia mendengar kabar jika Parlan sudah sembuh.

Dia menganggap persoalannya sudah selesai, sehingga berani pulang ke rumahnya.

Ternyata kedatangan Saluki didengar oleh polisi.

Pada Rabu (30/10/2019), polisi menangkap Saluki di rumahnya.

Polisi menjerat lelaki itu memakai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kawini 5 Ekor Kucing Betina dalam Satu Malam, Kucing Jantan ini Kelelahan hingga Harus Diinfus

Ngebut di Lajur Berlawanan di Tulungagung, Sopir Bus PO Harapan Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kerudung Batik Khas Pamekasan, Jadi Tren Fashion Terbaru di Kalangan Anak Muda di Pamekasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved