Berita Sumenep
Polres Sumenep Bekuk Pria Asal Medan dan Pamekasan di Kamar Kos, Sebuah Ponsel Oppo Disita Polisi
Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap dua pria warga Kota Medan dan Kabupaten Pamekasan.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap dua pria warga Kota Medan dan Kabupaten Pamekasan
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap dua pria bernama Ari Irawan (40) dan Kurniawan Sapta (20), Senin (28/10/2019) malam.
Warga Kota Medan dan Kabupaten Pamekasan ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Sumenep atas kasus narkoba.
Keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Sumenep saat berada di tempat kos mereka di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
• Disergap di Jalan Yos Sudarso, Begini Kronologi Lengkap Penangkapan Oknum PNS Satpol PP Sumenep
• Pintu Ruangan Semua Fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Hilang, Anggota Dewan Ramai2 Protes
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika kedua tersangka ditangkap akibat tersangkut kasus natkotika jenis sabu.
"Benar kedua tersangka ini asal dari luar sumenep, yakni Kota Medan dan Kabupaten Pamekasan," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (30/10/2019).
AKP Widiarti Sutioningtyas menuturkan, kedua tersangka sudah ditangkap dengan sejumlah bukti.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni sabu seberat 0,94 gram.
"Selain itu ada satu buah Hp merek OPPO warna ungu bersilikon dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon GT 125 warna hitam nopol L-5437-KU," ungkapnya.
Kedua tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Bawa Korek, PNS Anggota Satpol PP Sumenep ini Ditangkap Polisi saat Pakai Celana Pendek
• Ungkapan Bima Aryo Sebelum Anjing Sparta Mati, Akui Kapok dan Tak Ingin Punya Hewan Peliharaan Lagi