Berita Perbankan
Gara2 Fit and Proper Test, Dirut BANK JATIM Ditolak Tegas OJK, Gubernur Khofifah Langsung Beraksi
Gara-gara Fit and Proper Test, Dirut Bank Jatim Ditolak Tegas Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Khofifah Langsung Beraksi
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
Gara-gara Fit and Proper Test, Dirut Bank Jatim Ditolak Tegas Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Khofifah Langsung Beraksi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak Direksi Utama / Dirut Bank Jatim hasil rekrutmen internal dan hasil RUPS, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta agar segera dilakukan rekrutmen ulang.
Namun Khofifah menyebutkan, bahwa penolakan OJK terhadap direksi Bank Jatim yang diajukan, lantaran tak lolos fit and proper test adalah hal yang biasa dan natural.
"OJK punya tim yang independen dan profesional dan kasus penolakan semacam ini sudah pernah terjadi di sejumlah BPD, bahkan di Jawa Barat yang skala asetnya dua kali lipat dari Jawa Timur," kata Khofifah, Kamis (31/10/2019).
• Jabatan Eselon III dan IV Akan Dipangkas dan Ditiadakan, Pejabat Akan Dijadikan Pegawai Fungsional
• Ahmad Dhani Daftar Pilkada Surabaya 2020, Ambil Formulir Pendaftaran Diwakili Timnya Lewat Gerindra
Selain Jawa Barat, kasus serupa dimana direksi atau komisaris tak lolos fit and proper test juga terjadi di DKI Jakarta juga Riau.
Untuk Riau bahkan posisi usulan Komisaris Utama ( Komut ) yang dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan.
"Jadi ini natural saja. Jangan mikir yang aneh-aneh," tegas Khofifah.
Lebih lanjut ia menyebut rekrutmen ulang akan dilakukan Bank Jatim dalam waktu dekat.
Namun akan dibahas lebih lanjut apakah ada perubahan sistem rekrutmen ataukah tidak.
Terutama untuk assessment OJK apakah diubah menjadi dilakukan sebelum RUPS Bank Jatim ataukan sesudah RUPS seperti sebelumnya.
Sebab dua sistem tersebut sejatinya sesuai aturan diperbolehkan.
"Saya waktu itu sudah mengkomunikasikan baik dengan komisioner OJK yang di Jakarta dan juga kita koordinasi dengan tim ahli dan jawabannya bisa sebelum ataupun sesudah RUPS," katanya.
Waktu itu kesepakatannya bersama BPD menghasilan assessment OJK dilakukan setelah RUPS.
Akan tetapi assessment dari Bank Indonesia sudah dilakukan sebelum RUPS. Namun kembali lagi, kepatutan dari pengelolaan sebuah bank umum itu keputusannya ada pada OJK.
"Kalau saya ditanya sebelum atau setelah RUPS, untuk ke depan, saya pribadi, lebih memilih assessmen OJK dilakukan sebelum RUPS.