Berita Perbankan

Gara2 Fit and Proper Test, Dirut BANK JATIM Ditolak Tegas OJK, Gubernur Khofifah Langsung Beraksi

Gara-gara Fit and Proper Test, Dirut Bank Jatim Ditolak Tegas Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Khofifah Langsung Beraksi

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SUGIHARTO
Dirut Bank Jatim terpilih, Hadi Santoso (kanan) bersama Gubernur Jatim, Khofifah Indarparawansa (kiri) keluar dari lift usai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda pemilihan Direktur Utama dan jajaran direksi lainnya di Kantor Bank Jatim Surabaya, Rabu (19/6/2019). 

Gara-gara Fit and Proper Test, Dirut Bank Jatim Ditolak Tegas Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Khofifah Langsung Beraksi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak Direksi Utama / Dirut Bank Jatim hasil rekrutmen internal dan hasil RUPS, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta agar segera dilakukan rekrutmen ulang.

Namun Khofifah menyebutkan, bahwa penolakan OJK terhadap direksi Bank Jatim yang diajukan, lantaran tak lolos fit and proper test adalah hal yang biasa dan natural.

"OJK punya tim yang independen dan profesional dan kasus penolakan semacam ini sudah pernah terjadi di sejumlah BPD, bahkan di Jawa Barat yang skala asetnya dua kali lipat dari Jawa Timur," kata Khofifah, Kamis (31/10/2019).

Jabatan Eselon III dan IV Akan Dipangkas dan Ditiadakan, Pejabat Akan Dijadikan Pegawai Fungsional

Ahmad Dhani Daftar Pilkada Surabaya 2020, Ambil Formulir Pendaftaran Diwakili Timnya Lewat Gerindra

Selain Jawa Barat, kasus serupa dimana direksi atau komisaris tak lolos fit and proper test juga terjadi di DKI Jakarta juga Riau.

Untuk Riau bahkan posisi usulan Komisaris Utama ( Komut ) yang dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan.

"Jadi ini natural saja. Jangan mikir yang aneh-aneh," tegas Khofifah.

Lebih lanjut ia menyebut rekrutmen ulang akan dilakukan Bank Jatim dalam waktu dekat.

Namun akan dibahas lebih lanjut apakah ada perubahan sistem rekrutmen ataukah tidak.

Terutama untuk assessment OJK apakah diubah menjadi dilakukan sebelum RUPS Bank Jatim ataukan sesudah RUPS seperti sebelumnya.

Sebab dua sistem tersebut sejatinya sesuai aturan diperbolehkan.

"Saya waktu itu sudah mengkomunikasikan baik dengan komisioner OJK yang di Jakarta dan juga kita koordinasi dengan tim ahli dan jawabannya bisa sebelum ataupun sesudah RUPS," katanya.

Waktu itu kesepakatannya bersama BPD menghasilan assessment OJK dilakukan setelah RUPS.

Akan tetapi assessment dari Bank Indonesia sudah dilakukan sebelum RUPS. Namun kembali lagi, kepatutan dari pengelolaan sebuah bank umum itu keputusannya ada pada OJK.

"Kalau saya ditanya sebelum atau setelah RUPS, untuk ke depan, saya pribadi, lebih memilih assessmen OJK dilakukan sebelum RUPS.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved