Pilkada Surabaya 2020
Sedang Menjalani Hukuman, Ahmad Dhani Maju Pilkada Surabaya 2020, Ternyata Begini Aturan Lengkap KPU
Musisi Ahmad Dhani mendaftar Pilkada Surabaya 2020 meski saat ini menjalani hukuman dalam kasus penyebaran ujaran kebencian.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Musisi Ahmad Dhani mendaftar Pilkada Surabaya 2020 meski saat ini menjalani hukuman dalam kasus penyebaran ujaran kebencian
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Musisi dan politisi nasional, Ahmad Dhani memutuskan untuk terjun di pemilihan Wali Kota Surabaya atau Pilkada Surabaya 2020.
Ahmad Dhani mengikuti proses penjaringan Partai Gerindra dengan mengambil formulir Calon Wali Kota Surabaya.
Pada saat mengambil formulir, Ahmad Dhani tak datang sendiri, melainkan diwakili oleh timnya.
• Tak Lagi Berbentuk Kertas, STNK Akan Berubah Bentuk Menjadi Kartu, Bisa Dipakai Bayar Tol
• Usai Cerita Dicubit Ayahnya, Bocah 3 Tahun di Kota Malang ini Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi
• Ahmad Dhani Daftar Pilkada Surabaya 2020, Ambil Formulir Pendaftaran Diwakili Timnya Lewat Gerindra
Suami dari Mulan Jameela itu tak bisa datang karena sedang menyelesaikan hukumannya.
Ahmad Dhani saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus penyebaran ujaran kebencian terkait SARA.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Dia terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran ‘idiot’.
Ahmad Dhani resmi ditahan pada 28 Januari 2019 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kendati ditahan, peluang keikutsertaan Ahmad Dhani pada Pilkada Surabaya 2020 tetap terbuka.
• Tarif Parkir Bandara Abdulrachman Saleh Malang Naik, Pengusaha Travel Keluhkan Kenaikan Harganya
Mengingat Ahmad Dhani dijadwalkan akan bebas pada akhir Desember 2019 nanti.
Ahmad Dhani tetap bisa mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surabaya apabila Gerindra merekomendasikan dukungan.
Syaratnya, Ahmad Dhani telah bebas sebelum mendaftar secara resmi di KPU.
Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Soepriyatno menjelaskan, regulasi tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota.
"Kami sebenarnya masih menunggu aturan terbaru," kata Soepriyatno kepada Surya.co.id (Grup TribunMadura.co,) ketika dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).
• Mahfud MD Pulang ke Pamekasan Madura, Kedatangan Menko Polhukam Dapat Pengawalan Langsung Kapolres