Berita Blitar
Gugatan Pengelola Karaoke Maxi Brillian Dikabulkan PTUN, Tim Hukum Pemkot Tunggu Keputusan Pimpinan
Pengelola karaoke Maxi Brillian menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pengelola karaoke Maxi Brillian menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya mengabulkan gugatan dari pengelola karaoke Maxi Brillian.
Dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya itu, Pemkot Blitar kalah gugatan terkait penutupan karaoke Maxi Brillian.
Majelis Hakim menyatakan, membatalkan dan menunda surat keputusan pencabutan izin operasional karaoke Maxi Brillian yang dikeluarkan Pemkot Blitar pada Desember 2018 lalu.
• Wanita Bersuami Terjaring Razia Bersama Teman Pria di Kamar Kos, Suaminya Diminta Datang ke Polsek
• Tak Punya Banyak Uang, Pedagang Gorengan dan Penjual Sayur Bobol Rumah Warga untuk Beli Sabu
Terkait hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya itu, Pemkot Blitar belum mengambil langkah.
"Kami masih mempelajari hasil putusan PTUN terkait gugatan pihak karaoke Maxi Brillian," kata Kabag Hukum Pemkot Blitar, Ahmad Tobroni, Rabu (6/11/2019).
Ahmad Tobroni mengatakan, gugatan pihak karaoke Maxi Brillian memang dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya.
Tetapi, Ahmad Tobroni mengaku, belum mengetahui detail bunyi putusan majelis Hakim PTUN Surabaya.
"Saya tidak ikut sidang, yang menghadiri sidang tim pengacara. Saya masih akan koordinasi dengan tim pengacara dulu," ujarnya.
• Tempat Karaoke Rossa di Kota Malang Disegel, Diva Family Karaoke Diduga Belum Bayar Pajak Dua Tahun
• Pemilik Tempat Karaoke di Surabaya Ditangkap, Diduga Gunakan Lagu Artis Tanpa Izin dan Bayar Royalti
Hasil koordinasi dengan tim pengacara, kata Tobroni akan disampaikan ke pimpinan.
Pimpinan yang akan memtuskan langkah apa yang akan diambil Pemkot Blitar terkait putusan PTUN itu.
"Kami menunggu kebijakan pimpinan, apakah nanti akan banding atau seperti apa," katanya.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan, penutupan karoake Maxi Brillian sudah sesuai prosedur.
Penutupan karaoke itu berdasarkan Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
• Asyik Salurkan Hobi Nyanyi, 2 Wanita Pengunjung Karaoke ini Dapatkan Hal Tak Terduga dalam Hidupnya
• Tak Punya Izin, Enam Tempat Karaoke di Pamekasan Ditutup, Satpol PP Pamekasan Berikan Imbauan

Terkait dikabulkannya gugatan pihak karaoke Maxi Brillian oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya, kata Hakim, Pemkot Blitar masih membahasnya di tim internal.