Berita Blitar
Gugatan Pengelola Karaoke Maxi Brillian Dikabulkan PTUN, Tim Hukum Pemkot Tunggu Keputusan Pimpinan
Pengelola karaoke Maxi Brillian menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pemkot Blitar belum memutuskan apakah akan melakukan banding terkait putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya itu.
"Sudah kami bahas di tim internal Pemkot Blitar. Tapi, kami belum mengambil sikap apakah akan banding atau menerima putusan itu," katanya.
Seperti diketahui, Pemkot Blitar mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian pada Desember 2018.
Sebelum mencabut izin operasional, Satpol PP Kota Blitar sudah menyegel tempat koraoke itu pada 21 Desember 2018.
• Maxi Brillian Disegel dan Terancam Tutup, Pemilik Tempat Karaoke Mengaku Pasrah
• Pemkot Blitar Putuskan Cabut Izin Operasional Karaoke Maxi Brillian yang Digerebek Polda Jatim
Pemkot Blitar mencabut izin karaoke Maxi Brillian karena diduga ada praktik asusila di tempat karaoke itu.
Hal itu berdasarkan penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim di karaoke Maxi Brillian, Senin (3/12/2018).
Polda Jatim diduga mendapati praktik asusila di salah satu room tempat karaoke itu.
Polda Jatim juga menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. (sha)
• Kasus Karaoke Maxi Brillian Terus Memanas, DPRD Kota Blitar Keluarkan Rekomendasi Secepatnya Ditutup