Berita Surabaya
Fakta Kasus Penggelapan Uang Perusahaan di Surabaya, Tersangka Sebut Mulanya Berniat Pinjam Uang
Tersangka penggelapan uang perusahaan mengaku sempat meminjam uang dari seorang auditor keuangan seniornya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tersangka penggelapan uang perusahaan mengaku sempat meminjam uang dari seorang auditor keuangan seniornya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tersangka Elya Dwi Awang Prakoso (25) mengaku, sebenarnya tidak berniat untuk menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Auditor keuangan sebuah perusahaan di Kota Surabaya ini mengaku, kepepet kebutuhan biaya hidup.
"Awalnya saya enggak gelapkan," kata tersangka di Kantor Polsek Wonokromo, Jumat (8/11/2019).
• Anggota TNI Ditemukan Tewas di Kamar Setelah Didobrak, Adanya Dugaan Bunuh Diri Masih Diselidiki
• Terungkap, Anggota TNI Ditemukan Tewas Usai Pintu Kamar Didobrak Ternyata Punya Kebiasaan Unik ini
• Baru Kerja 2 Tahun, Karyawan di Surabaya Laporkan Bosnya ke Kantor Polisi, Tilap Uang Perusahaan
Ia mengaku, uang perusahaan itu semula dipinjamnya dari seorang auditor keuangan seniornya, bukan melalui pimpinan atau direktur perusahaan.
Berdasarkan kesepakatan atas peminjaman uang yang disepakati bersama seniornya itu, pelunasan terhadap uang satu bendel Rp 14 juta, dapat diangsur.
"Awalnya saya pinjam ke senior saya," sambung dia.
Tersangka mengatakan, beberapa kali proses angsuran yang ia bayar ternyata tidak diterima oleh perusahaan.
"Uang sisa hampir setengah lebih mau saya kembalikan. Tapi perusahaan gak mau," ungkap dia.
"Lalu, kantor keluar penyataan bisa dicicil 6 kali. Waktu saya cicil, tidak mau menerima," jelasnya.
• Pohon Besar Tumbang dan Timpa Dua Orang di Bojonegoro, Jalan Sekitar Lokasi Macet dari Dua Arah
• Rektor Termuda di Indonesia Akui Kagum dengan Sri Mulyani, Begini Sosok Menkeu di Mata Risa Santoso
Ia mengaku, beberapa kali surat berisikan penagihan uang tiba di rumahnya.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui tibanya surat itu, karena tak lagi tinggal bersama istrinya usai bercerai.
"Ternyata surat panggilan itu ditrrima mantan istri saya (tiba di alamat rumahnya) dan enggak disampaikan ke saya (alamat rumah orangtuanya)," terangnya.
Karena tunggakan angsuran pelunasan uang Rp 14 juta itu terbilang macet, pihak perusahaan lantas melaporkan pelaku ke polisi.
"Awalnya memang begitu, pihan direktur tidak mau tahu soal itu, lalu dilaporkan ke kami (Polsek Wonokromo)," jelas Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto.
• Ruas Jalan Pahlawan Bakal Ditutup Selama Gelaran Parade Surabaya Juang, Berikut Rute-Rutenya