Berita Surabaya

Baru Kerja 2 Tahun, Karyawan di Surabaya Dilaporkan Bosnya ke Kantor Polisi, Tilap Uang Perusahaan

Seorang auditor keuangan penyedia alat pemadam kebakaran dijebloskan ke penjara oleh bosnya sendiri.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
skidmorenews
ilustrasi - Baru Kerja 2 Tahun, Karyawan di Surabaya Laporkan Bosnya ke Kantor Polisi, Tilap Uang Perusahaan 

Seorang auditor keuangan penyedia alat pemadam kebakaran dijebloskan ke penjara oleh bosnya sendiri

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polsek Wonokromo menangkap seorang auditor keuangan bernama Elya Dwi Awang Prakoso (25).

Warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya ini, dijebloskan ke penjara oleh bosnya sendiri karena menggelapkan uang perusahaan.

Pelaku nekat menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 14 Juta untuk biaya hidup sehari-hari.

Anggota TNI Ditemukan Tewas di Kamar Setelah Didobrak, Adanya Dugaan Bunuh Diri Masih Diselidiki

Terungkap, Anggota TNI Ditemukan Tewas Usai Pintu Kamar Didobrak Ternyata Punya Kebiasaan Unik ini

Kronologi Anggota TNI Ditemukan Tewas dengan Kepala Terbungkus Kresek, Tak Respon Ajakan Salat Subuh

Aksi itu dilakukannya meski baru dua tahun bekerja di perusahaan penyedia alat pemadam kebakaran itu.

"Kan ada 7 bendel uang perusahaan yang harus disetorkan ke bank," kata dia Kantor Polsek Wonokromo, Jumat (8/11/2019).

"Tapi 1 bendel saya kirim ke rekening pribadi saya," sambung dia.

Bapak satu anak itu mengaku menilap uang perusahaanya karena merasa gajinya kurang.

"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari. Gaji saya kurang cuma Rp 3.3 juta," jelasnya.

Pohon Besar Tumbang dan Timpa Dua Orang di Bojonegoro, Jalan Sekitar Lokasi Macet dari Dua Arah

Rektor Termuda di Indonesia Akui Kagum dengan Sri Mulyani, Begini Sosok Menkeu di Mata Risa Santoso

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto menuturkan, pelaku dilaporkan langsung oleh kepala perusahaan tempat pelaku bekerja.

"Dia dilaporkan langsung bosnya, pelaku terekam CCTV, tugasnya pelaku di perusahan tim audit atau setoran ke keuangan," ujar Ipda Arie Pranoto.

Menurut Ipda Arie Pranoto, laporan itu masuk pada Maret 2019.

Tim Unit Reskrim Polsek Wonokromo sempat melakukan pengejaran pada pelaku kurun waktu dua bulan.

"Penangkapan dari laporan. Sempat kami kejar beberapa bulan. Tapi terakhir kami dapati dia ada di kawasan Tegalsari," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenai pasal 374 KUHP pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Ruas Jalan Pahlawan Bakal Ditutup Selama Gelaran Parade Surabaya Juang, Berikut Rute-Rutenya

Nissan X-Trail Terjun Bebas ke Jurang Jalan Sarangan Magetan, Begini Keadaan Sang Pengendara

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved