Berita Surabaya

Baru Kerja 2 Tahun, Karyawan di Surabaya Dilaporkan Bosnya ke Kantor Polisi, Tilap Uang Perusahaan

Seorang auditor keuangan penyedia alat pemadam kebakaran dijebloskan ke penjara oleh bosnya sendiri.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
skidmorenews
ilustrasi - Baru Kerja 2 Tahun, Karyawan di Surabaya Laporkan Bosnya ke Kantor Polisi, Tilap Uang Perusahaan 

Kronologi dan Pengakuan Tersangka

Tersangka Elya Dwi Awang Prakoso mengaku, sebenarnya tidak berniat untuk menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Auditor keuangan sebuah perusahaan di Kota Surabaya ini mengaku, kepepet kebutuhan biaya hidup.

"Awalnya saya enggak gelapkan," kata tersangka di Kantor Polsek Wonokromo.

Ia mengaku, uang perusahaan itu semula dipinjamnya dari seorang auditor keuangan seniornya, bukan melalui pimpinan atau direktur perusahaan.

Berdasarkan kesepakatan atas peminjaman uang yang disepakati bersama seniornya itu, pelunasan terhadap uang satu bendel Rp 14 juta, dapat diangsur.

Kawah Ijen Banyuwangi Langsung Diserbu Wisatawan, Sempat Ditutup Karena Kebakaran Hutan

Pohon Besar Tumbang dan Timpa Dua Orang di Bojonegoro, Jalan Sekitar Lokasi Macet dari Dua Arah

"Awalnya saya pinjam ke senior saya," sambung dia.

Tersangka mengatakan, beberapa kali proses angsuran yang ia bayar ternyata tidak diterima oleh perusahaan.

"Uang sisa hampir setengah lebih mau saya kembalikan. Tapi perusahaan gak mau," ungkap dia.

"Lalu, kantor keluar penyataan bisa dicicil 6 kali. Waktu saya cicil, tidak mau menerima," jelasnya.

Ia mengaku, beberapa kali surat berisikan penagihan uang tiba di rumahnya.

ilustrasi uang rupiah
ilustrasi uang rupiah (Tribunnews.com/Hendra Gunawan)

Namun, ia mengaku tidak mengetahui tibanya surat itu, karena tak lagi tinggal bersama istrinya usai bercerai.

"Ternyata surat panggilan itu ditrrima mantan istri saya (tiba di alamat rumahnya) dan enggak disampaikan ke saya (alamat rumah orangtuanya)," terangnya.

Karena tunggakan angsuran pelunasan uang Rp 14 juta itu terbilang macet, pihak perusahaan lantas melaporkan pelaku ke polisi.

"Awalnya memang begitu, pihan direktur tidak mau tahu soal itu, lalu dilaporkan ke kami (Polsek Wonokromo)," jelas Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto.

Stadion Kanjuruhan Malang Dinilai Belum Penuhi Syarat sebagai Venue Alternatif Piala Dunia U-20

Kawah Ijen Banyuwangi Langsung Diserbu Wisatawan, Sempat Ditutup Karena Kebakaran Hutan

Kasus Serupa

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved