Berita Surabaya
Baru Kerja 2 Tahun, Karyawan di Surabaya Dilaporkan Bosnya ke Kantor Polisi, Tilap Uang Perusahaan
Seorang auditor keuangan penyedia alat pemadam kebakaran dijebloskan ke penjara oleh bosnya sendiri.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Uang senilai Rp 287 juta digelapkan secara nekat oleh Dian Tri Prasetyo warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Malang.
Pria berusia 24 tahun ini, diketahui nekat menggelapkan uang di tempat ia bekerja, di sebuah tempat wisata wahana air di Malang.
Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono menjelaskan, modus operandi pelaku saat melancarkan aksinya dengan merusak sistem aplikasi.
Aksi licik pelaku diketahui bermula dari laporan salah staff bernama Lucia Early Adriani, pada Kamis 11 Oktober 2018.
• Urban Sneaker Society Resmi Dibuka, Pecinta Sneakers Ramai Antre Sejak Pagi di Depan SCBD Jakarta
"Pelaku sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem komputer tidak bekerja," beber Iptu Supriyono ketika dikonfirmasi, Minggu (16/12/2018).
Kemudian dijadikan kesempatan pelaku untuk menggelapkan uang senilai Rp 280 juta lebih tersebut," tambah dia.
Walhasil, setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan slip gaji, 19 lembar fotocopi data, satu lembar fotokopi hasil audit, dan satu surat pengangkatan pelaku.
Pelaku diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Singosari di rumahnya pada Jumat (14/12/2018).
"Tak ada perlawanan pelaku pun mengakui perbuatannya ia juga menyesalinya," ucap dia.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang transaksi elektronik. Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Iptu Supriyono.
• Nissan X-Trail Terjun Bebas ke Jurang Jalan Sarangan Magetan, Begini Keadaan Sang Pengendara