Berita Surabaya

Baru Kerja 2 Tahun, Karyawan di Surabaya Dilaporkan Bosnya ke Kantor Polisi, Tilap Uang Perusahaan

Seorang auditor keuangan penyedia alat pemadam kebakaran dijebloskan ke penjara oleh bosnya sendiri.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
skidmorenews
ilustrasi - Baru Kerja 2 Tahun, Karyawan di Surabaya Laporkan Bosnya ke Kantor Polisi, Tilap Uang Perusahaan 

Seorang auditor keuangan penyedia alat pemadam kebakaran dijebloskan ke penjara oleh bosnya sendiri

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polsek Wonokromo menangkap seorang auditor keuangan bernama Elya Dwi Awang Prakoso (25).

Warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya ini, dijebloskan ke penjara oleh bosnya sendiri karena menggelapkan uang perusahaan.

Pelaku nekat menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 14 Juta untuk biaya hidup sehari-hari.

Anggota TNI Ditemukan Tewas di Kamar Setelah Didobrak, Adanya Dugaan Bunuh Diri Masih Diselidiki

Terungkap, Anggota TNI Ditemukan Tewas Usai Pintu Kamar Didobrak Ternyata Punya Kebiasaan Unik ini

Kronologi Anggota TNI Ditemukan Tewas dengan Kepala Terbungkus Kresek, Tak Respon Ajakan Salat Subuh

Aksi itu dilakukannya meski baru dua tahun bekerja di perusahaan penyedia alat pemadam kebakaran itu.

"Kan ada 7 bendel uang perusahaan yang harus disetorkan ke bank," kata dia Kantor Polsek Wonokromo, Jumat (8/11/2019).

"Tapi 1 bendel saya kirim ke rekening pribadi saya," sambung dia.

Bapak satu anak itu mengaku menilap uang perusahaanya karena merasa gajinya kurang.

"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari. Gaji saya kurang cuma Rp 3.3 juta," jelasnya.

Pohon Besar Tumbang dan Timpa Dua Orang di Bojonegoro, Jalan Sekitar Lokasi Macet dari Dua Arah

Rektor Termuda di Indonesia Akui Kagum dengan Sri Mulyani, Begini Sosok Menkeu di Mata Risa Santoso

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto menuturkan, pelaku dilaporkan langsung oleh kepala perusahaan tempat pelaku bekerja.

"Dia dilaporkan langsung bosnya, pelaku terekam CCTV, tugasnya pelaku di perusahan tim audit atau setoran ke keuangan," ujar Ipda Arie Pranoto.

Menurut Ipda Arie Pranoto, laporan itu masuk pada Maret 2019.

Tim Unit Reskrim Polsek Wonokromo sempat melakukan pengejaran pada pelaku kurun waktu dua bulan.

"Penangkapan dari laporan. Sempat kami kejar beberapa bulan. Tapi terakhir kami dapati dia ada di kawasan Tegalsari," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenai pasal 374 KUHP pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Ruas Jalan Pahlawan Bakal Ditutup Selama Gelaran Parade Surabaya Juang, Berikut Rute-Rutenya

Nissan X-Trail Terjun Bebas ke Jurang Jalan Sarangan Magetan, Begini Keadaan Sang Pengendara

Kronologi dan Pengakuan Tersangka

Tersangka Elya Dwi Awang Prakoso mengaku, sebenarnya tidak berniat untuk menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Auditor keuangan sebuah perusahaan di Kota Surabaya ini mengaku, kepepet kebutuhan biaya hidup.

"Awalnya saya enggak gelapkan," kata tersangka di Kantor Polsek Wonokromo.

Ia mengaku, uang perusahaan itu semula dipinjamnya dari seorang auditor keuangan seniornya, bukan melalui pimpinan atau direktur perusahaan.

Berdasarkan kesepakatan atas peminjaman uang yang disepakati bersama seniornya itu, pelunasan terhadap uang satu bendel Rp 14 juta, dapat diangsur.

Kawah Ijen Banyuwangi Langsung Diserbu Wisatawan, Sempat Ditutup Karena Kebakaran Hutan

Pohon Besar Tumbang dan Timpa Dua Orang di Bojonegoro, Jalan Sekitar Lokasi Macet dari Dua Arah

"Awalnya saya pinjam ke senior saya," sambung dia.

Tersangka mengatakan, beberapa kali proses angsuran yang ia bayar ternyata tidak diterima oleh perusahaan.

"Uang sisa hampir setengah lebih mau saya kembalikan. Tapi perusahaan gak mau," ungkap dia.

"Lalu, kantor keluar penyataan bisa dicicil 6 kali. Waktu saya cicil, tidak mau menerima," jelasnya.

Ia mengaku, beberapa kali surat berisikan penagihan uang tiba di rumahnya.

ilustrasi uang rupiah
ilustrasi uang rupiah (Tribunnews.com/Hendra Gunawan)

Namun, ia mengaku tidak mengetahui tibanya surat itu, karena tak lagi tinggal bersama istrinya usai bercerai.

"Ternyata surat panggilan itu ditrrima mantan istri saya (tiba di alamat rumahnya) dan enggak disampaikan ke saya (alamat rumah orangtuanya)," terangnya.

Karena tunggakan angsuran pelunasan uang Rp 14 juta itu terbilang macet, pihak perusahaan lantas melaporkan pelaku ke polisi.

"Awalnya memang begitu, pihan direktur tidak mau tahu soal itu, lalu dilaporkan ke kami (Polsek Wonokromo)," jelas Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto.

Stadion Kanjuruhan Malang Dinilai Belum Penuhi Syarat sebagai Venue Alternatif Piala Dunia U-20

Kawah Ijen Banyuwangi Langsung Diserbu Wisatawan, Sempat Ditutup Karena Kebakaran Hutan

Kasus Serupa

Uang senilai Rp 287 juta digelapkan secara nekat oleh Dian Tri Prasetyo warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Malang.

Pria berusia 24 tahun ini, diketahui nekat menggelapkan uang di tempat ia bekerja, di sebuah tempat wisata wahana air di Malang.

Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono menjelaskan, modus operandi pelaku saat melancarkan aksinya dengan merusak sistem aplikasi.

Aksi licik pelaku diketahui bermula dari laporan salah staff bernama Lucia Early Adriani, pada Kamis 11 Oktober 2018.

Urban Sneaker Society Resmi Dibuka, Pecinta Sneakers Ramai Antre Sejak Pagi di Depan SCBD Jakarta

"Pelaku sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem komputer tidak bekerja," beber Iptu Supriyono ketika dikonfirmasi, Minggu (16/12/2018).

Kemudian dijadikan kesempatan pelaku untuk menggelapkan uang senilai Rp 280 juta lebih tersebut," tambah dia.

Walhasil, setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan slip gaji, 19 lembar fotocopi data, satu lembar fotokopi hasil audit, dan satu surat pengangkatan pelaku.

Pelaku diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Singosari di rumahnya pada Jumat (14/12/2018).

"Tak ada perlawanan pelaku pun mengakui perbuatannya ia juga menyesalinya," ucap dia.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang transaksi elektronik. Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Iptu Supriyono.

Nissan X-Trail Terjun Bebas ke Jurang Jalan Sarangan Magetan, Begini Keadaan Sang Pengendara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved