Berita Blitar
Buka Jasa Praktik Gandakan Uang, Komplotan Penipu Gasak Uang Rp 700 Juta Milik Korbannya di Hotel
Kelima pelaku penipuan menggasak uang korban senilai Rp 700 juta dengan modus penggandaan uang.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kelima pelaku penipuan menggasak uang korban senilai Rp 700 juta dengan modus penggandaan uang
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota meringkus lima pelaku kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.
Kelima pelaku penipuan sudah merencanakan kejahatannya dengan rapi.
Mereka berbagi tugas untuk bisa mengelabuhi dan menggasak uang korban senilai Rp 700 juta (sebelumnya ditulis Rp 750 juta).
• Bawa Celurit dan Tebas Kotak Suara Pilkades Serentak, Dua Warga Desa Aeng Tong-Tong Dibekuk Polisi
• BB TNBTS Pastikan Kebakaran Hutan di Gunung Semeru Berakhir setelah Dua Hari Diguyur Hujan
"Mereka ini komplotan yang berkerja secara terorganisir. Tiap pelaku punya peran masing-masing," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Jumat (8/11/2019).
Kelima pelaku yang ditangkap, yaitu, Suhardiansyah, Adri Junaidi, Muhamad Rizal, Rudiansyah, dan Rafli.
Pelaku bernama Rafli berasal dari Jakarta. Sedangkan empat pelaku lainnya berasal dari Kalimantan.
"Pelaku bernama Rudiansyah ini residivis kasus sama di Kalimantan. Dia yang diduga sebagai otaknya," ujar AKBP Adewira Negara Siregar.
AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, pada September 2019, pelaku Suhardiansyah berkenalan dengan korban, H.
H merupakan warga kelahiran Kota Blitar yang menjalankan usaha minyak di Jakarta.
• Pelajar Dominasi Jumlah Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Zebra Semeru 2019 di Kota Surabaya
• Hasil Operasi Zebra Semeru 2019 di Surabaya, Jumlah Pelanggar Menurun Dibanding Tahun Sebelumnya
Usai berkenalan, pelaku sering berkomunikasi dengan H lewat telepon.
Pelaku mengiming-imingi korban, punya kenalan yang bisa menggandakan uang dengan cara mengadakan ritual.
Pelaku pura-pura mengenalkan korban dengan orang yang biasa dipanggil Abah.
Orang yang biasa dipanggil Abah ini diperankan oleh pelaku atas nama Adri Junaidi.
Pelaku terus membujuk rayu korban agar mau mengadakan ritual penggandaan uang.
Korban tergiur dan ingin menggandakan uangnya.
Lalu, pada Senin (4/11/2019) sore, korban menjemput pelaku yang mengaku bernama Abah di Surabaya.
• Whisnu Sakti Buana Tegaskan Pemkot Siap All Out Demi Surabaya Terpilih Jadi Venue Piala Dunia U-20
Selanjutnya, keduanya menuju ke Kota Blitar untuk mengadakan ritual.
Pada Rabu (5/11/2019), mereka mencari hotel di Kota Blitar untuk ritual.
Pelaku dan korban mencari beberapa hotel tapi tidak ada yang cocok untuk ritual.
Akhirnya, pelaku memilih satu hotel di pusat Kota Blitar untuk mengadakan ritual.
"Kamis paginya mereka baru mengadakan ritual," ungkap AKBP Adewira Negara Siregar.
"Yang mengadakan ritual hanya korban dan pelaku yang mengaku Abah, sedangkan pelaku lainnya memantau dari luar," katanya.
Saat ritual itu, korban membawa uang Rp 700 juta ke hotel dan menggelar ritual.
Setelah menggelar ritual, pelaku mengajak korban keluar mencari batu yang jumlahnya 28 buah.
Ketika korban dan satu pelaku keluar mencari batu, pelaku lainnya masuk ke kamar hotel untuk mengambil uang.
Pelaku lainnya masuk ke kamar hotel dengan cara menduplikat kunci kamar.
"Mereka sudah merencanakan kejahatannya dengan baik. Pelaku lain sudah menggandakan kunci kamar hotel," ujarnya.
Setelah mendapatkan 28 batu, korban dan pelaku yang mengaku Abah kembali ke kamar hotel.
Lalu, pelaku meminta korban membawa uang yang dibungkus kain mori ke bank sebelum dibawa pulang ke rumah.
Pelaku meminta korban membuka bungkusan itu di rumah.
Tetapi, setelah dibuka di rumah, bungkusan kain mori itu berisi potongan kertas bukan uang.
Korban merasa tertipu dan langsung melapor ke Polres Blitar Kota.
"Para pelaku ditangkap di Yogyakarta. Mereka ditangkap di hotel di Yogyakarta secara terpisah," ucap. AKBP Adewira Negara Siregar.
"Kami menyita uang tunai sebesar Rp 350 juta yang diduga hasil kejahatan para pelaku," katanya.
Sebelumnya, Pria asal Jl Wilis, Kota Blitar, H, menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang.
H kehilangan uang tunai sebesar Rp 700 juta karena tergiur dengan iming-iming pelaku yang bisa melipatgandakan uangnya.
H melaporkan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang itu ke SPKT Polres Blitar Kota, Kamis (7/11/2019) siang.
Dari hasil olah TKP, polisi mendapatkan alat bukti rekaman kamera CCTV aktivitas pelaku dan korban di hotel.
Dari bukti itu, polisi membekuk para pelaku di Yogyakarta. (sha)