Warga Protes Polres Pamekasan
Tuding Penuh Rekayasa, Kuasa Hukum Minta Kadarusman Dibebaskan dan Penyidik Polsek Tlanakan Dipecat
Kuasa Hukum Minta Kadarusman Korban Pengeroyokan Dibebaskan, Mendesak Kapolres Pecat Semua Penyidik Polsek Tlanakan Karena Penuh Rekayasa dan Janggal.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kuasa Hukum Kadarusman korban pengeroyokan, Marsuto Alfianto mengatakan, kedatangan pihaknya bersama ratusan warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura mendatangi Markas Polres Pamekasan, Selasa (12/11/2019), adalah untuk menyampaikan laporan sejumlah kejanggalan kepada pihak Propam Polres Pamekasan terkait penentuan status tersangka yang dilakukan penyidik Polsek Tlanakan kepada kliennya.
"Kenapa kami melaporkan hari ini? Karena kami menemukan kejanggalan-kejanggalan yang sifatnya tidak benar yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tlanakan terkait kasus pengeroyokan ini," katanya kepada Tribunmadura.com.
Menurut Marsuto Alfianto, jika merujuk pada Pasal 49 KUHP, kliennya yang menjadi korban pengeroyokan tidak layak dijadikan sebagai tersangka.
"Bagi kami, penentuan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tlanakan itu telah menyalahi prosedur, khususnya Perkap Nomor 14 tahun 2012, Juncto Perkap nomor 6 tahun 2019 terkait dengan proses penyidikan dan penyelidikan," tegasnya.
• BREAKING NEWS: Tahan Korban Pengeroyokan, Ratusan Warga Desa Branta Pesisir Geruduk Polres Pamekasan
Marsuto Alfianto menilai, proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tlanakan telah menyalahi aturan.
Sebab, saat melakukan proses itu, penyidik Polsek Tlanakan tidak memegang surat perintah.
"Karena kasus ini sudah kami Praperadilkan, seolah-olah surat perintah itu dibuatkan, tapi sebenarnya tidak ada," bebernya.

Selain itu, penentuan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Tlanakan kepada kliennya, juga janggal.
Karena, tidak ada sinkronisasi antara hasil visum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Tlanakan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan oleh pihak penyidik Polsek Tlanakan.
"Penentuan tersangka kepada klien kami Kadarusman itu tanggal 17 Oktober 2019.
Sementara visum yang dilakukan oleh Polsek Tlanakan kepada saudara Anang yang mengaku sebagai korban itu tanggal 19 Oktober 2019," rincinya.
Padahalnya, seharusnya kalau merujuk pada Pasal 351, bahwa satu-satunya alat bukti yang dijadikan dasar itu adalah visum.
• Anaknya Korban Pengeroyokan Malah Ditahan, Wanita Pamekasan ini Menghiba ke Polisi: Begini Curhatnya
"Nah, visum itu dilakukan tanggal 19 Oktober 2019, dan klien kami dijadikan tersangka tanggal 17 Oktober 2019, ini kan sangat janggal dan sudah sangat melanggar aturan," tandasnya.
Tidak hanya itu, kata Marsuto Alfianto, hasil visum tanggal 19 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Tlanakan juga menerangkan, bahwa luka yang dialami oleh Anang terdapat luka robek di bagian kepala sebelah kanan.
Kemudian di BAP yang dikeluarkan oleh penyidik Polsek Tlanakan itu terdapat pada poin 14 yang berbunyi, bahwa Kadarusman menghampiri Anang dan langsung memukul serta menonjok, sehingga Anang mengalami luka lebam di mata sebelah kanan.
"Nah, artinya antara BAP dengan Visum ini tidak sinkron. Sehingga menurut saya sangat nyata rekayasa yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tlanakan," bebernya.
Untuk itu, Marsuto Alfianto meminta kepada Kapolres Pamekasan untuk memecat semua penyidik yang ada di Polsek Tlanakan.
"Selain kami meminta penyidik Polsek Tlanakan, polisi ini adalah sipil, jadi apa pun yang dilakukan mengenai rekayasa terkait kasus ini.
Maka polisi itu harus memberikan tindakan keras, karena selain dipecat sebagai penyidik, mereka harus dipecat jadi Polisi RI," pintanya.
• Toyota Vios Ngebut Dini Hari di Jalanan Bojonegoro, Mobil Terjun ke Sungai 5 Penumpang Jadi Korban
Selain itu, Kadarusman yang menjadi korban pengeroyokan di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada 9 Oktober 2019 lalu, dan dijebloskan ke penjara oleh pihak penyidik Polsek Tlanakan juga harus segera dibebaskan.