Kasus Korupsi

7 Tahun Buron, Mantan Bos Pertamina Terpidana Kasus Korupsi Tak Berkutik Ditangkap di Kota Malang

Tujuh Tahun Buron, Mantan Bos Pertamina Terpidana Kasus Korupsi Tak Berkutik Ditangkap di Kota Malang.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/AMINATUS SOFYA
Abdul Wahab, mantan Kepala Depo Pertamina Sumbawa yang ditangkap di Kota Malang, saat digelandang ke mobil untuk dimasukkan ke Rutan Kelas I Kejati Jatim, Rabu (13/11/2019). 

Tujuh Tahun Buron, Mantan Bos Pertamina Terpidana Kasus Korupsi Tak Berkutik Ditangkap di Kota Malang

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri Kota Malang menangkap satu orang terpidana kasus korupsi Abdul Wahab (65), mantan bos Pertamina yang pernah menjabat sebagai Kepala Depo Pertamina Sumbawa.

Abdul Wahab masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTB.

Abdul Wahab adalah mantan Kepala Depo Pertamina Sumbawa yang dicari sejak 2012 lalu.

Dia ditangkap di Jalan Ikan Kakap, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriadi mengatakan, penangkapan Abdul Wahab itu adalah hasil kerja sama intelejen Kejari Kota Malang bersama Tim Tahanan Kabur (Tabur) Kejari NTB.

“Ini adalah bentuk bantuan kami kepada Kejati NTB.

Yang bersangkutan (Abdul Wahab) adalah terpidana korupsi di Pertamina Sumbawa yang sudah diputus Mahkamah Agung (MA),” ucap Ujang, Rabu (13/11/2019).

BREAKING NEWS - Gedung Astranawa Dieksekusi dari Cak Anam, PKB Langsung Pasang Bendera Partai

Halau Masuk Kota, Polisi Tulungagung Ditabrak Massa Perguruan Silat, Juga Pembawa Kaus Segoro Kidul

Ia menambahkan, proses penangkapan Abdul Wahab si mantan bos Pertamina berjalan lancar.

Buron an tujuh tahun itu kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.

“Lancar ya tadi. Terpidana ini kooperatif dan tidak melawan,” bebernya.

Abdul Wahab langsung diangkut menuju Rutan Kelas I Kejati Surabaya untuk dititipkan.

Sementara eksekusinya, akan dilakukan oleh tim Kejati NTB.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Abdul Wahab terjadi pada 2008.

Dalam persidangan di PN Sumbawa Abdul Wahab divonis bebas.

JPU Kejati Sumbawa akhirnya melakukan upaya hukum kasasi dan dikabulkan oleh MA pada 2012.

Abdul Wahab akhirnya diputus bersalah dan divonis 5 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sekitar Rp 500 juta.

Mau ke Sawah, Warga Sidoarjo Temukan Hal Mengerikan di Tengah Jalan: Paving jadi Saksi Bisu

BREAKING NEWS - Polres Medan di Bom Pria Jaket Ojol, Driver Ojek Online Dilarang Masuk Kantor Polisi

Tersangka korupsi
Terpidana korupsi (KOMPAS/DIDIE SW)

Buronan Utama Korupsi P2SEM Ditangkap di Malaysia

Buronan kasus korupsi yang sebelumnya juga berhasil tertangkap adalah Dokter Bagoes Soetjipto. 

Pelarian terpidana korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) 2008 dari Pemprov Jatim, berakhir setelah menjadi buron dan bersembunyi selama bertahun-tahun.

Dokter Bagoes Soetjipto, buronan yang terkenal licin dan pandai bersembunyi ini berhasil diamankan oleh petugas di Malaysia.

Pemulangannya Dokter Bagoes Soetjipto ke tanah air dilakukan via ferry Johor Baharu-Batam dan melalui pelabuhan Batam Centre, Selasa (28/11/2017).

Bagoes tampak digiring tim Kejaksaan Agung (Kejagung) saat keluar dari pintu Imigrasi pelabuhan sampai ke mobil, kemudian menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang berlokasi tidak begitu jauh dari Pelabuhan Batam Center.

Kejari Surabaya Tahan Guru Besar Ubaya, Inilah Kasus yang Menjeratnya

Dari informasi yang dihimpun Tribun Batam di lapangan, Dr Bagoes Soetjipto menjadi boronan sejak tahun 2010 dan melarikan diri ke Malaysia.

Tim Kejagung menangkap dr Bagoes Soetjipto di tempat persembunyian yang belum diketahui tempatnya.

Kemudian pelaku dibawa ke Batam melalui Setulang Laut, Johor Bharu Malayisa, Selasa (28/11/2017).

Pelaku dibawa ke tanah air dengan menumpangi MV Ceria Indomas.

Kapal sampai di Pelabuhan Batam Centre sekitar pukul 17.00 WIB.

Cewek ini Kumpul Kebo di Kamar Kos Hingga Lahirkan Anak, Saat Dirazia, Astaga Cowoknya Ternyata

Hujan Ekstrim Rendam Wilayah Pacitan, Kota dan Kebonagung Paling Parah

Selanjutnya pelaku di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dilakukan proses adminsitrasi sebelum dibawa ke Jakarta.

Bagoes Soetjipto merupakan terpidana utama kasus korupsi dana P2SEM 2008.

Kasus ini bikin heboh Jatim karena diduga melibatkan banyak anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dan beberapa pejabat tinggi di Pemprov Jatim.

Ketua DPRD Jatim saat itu, Fathorrasjid, terseret dan sempat merasakan penjara selama 3 tahun lebih gara-gara kasus ini. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved