Eksekusi Gedung Astranawa
Lihat Gedung Astranawa yang 20 Tahun Dikelola Dieksekusi, Cak Anam Terobos Petugas Lalu Tertahan
Lihat Gedung Astranawa yang 20 Tahun Dikelola Dieksekusi, Cak Anam Terobos Petugas Lalu Tertahan.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Mujib Anwar
Ya, tapi teriakannya tak mendapat sambutan.
• Halau Masuk Kota, Polisi Tulungagung Ditabrak Massa Perguruan Silat, Juga Pembawa Kaus Segoro Kidul
• Pria Berjaket Ojek Online (Ojol) Ledakkan Diri, Polisi Medan Terluka, Calon CPNS Urus SKCK Terhempas
Sekalipun di sekelilingnya ada ratusan kader PKB berlalulalang mengosongkan Gedung Astranawa, teriakannya kalah keras dengan aba-aba petugas yang tengah sibuk membawa dan mengeluarkan barang.
Untuk diketahui, Graha Gedung Astranawa di Gayungsari, Surabaya dieksekusi pada Rabu (13/11/2019).
Eksekusi tersebut berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.
Dalam surat dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.
Putusan tersebut memenangkan gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim atas mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan Gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya.
• PKB Sowan ke PWNU Jatim, Jelaskan Kronologi Sengketa Gedung Astranawa Surabaya, PWNU Beri Respon
• MUI Jatim Tak Anjurkan Salam Lintas Agama, PW Muhammadiyah Jatim Merespon Berbeda, ini Alasannya