Berita Gresik

Akibat Tidak Kuorum, Rapat Membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Gresik Batal Digelar

Rapat dewan pengupahan Kabupaten Gresik untuk membahas upah minimum kabupaten/kota sektoral (UMSK) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik batal

Penulis: Soegiyono | Editor: Aqwamit Torik
insights.dice.com
Ilustrasi gaji 

Akibat Tidak Kuorum, Rapat Membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Gresik Batal Digelar

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Akibat ada unsur yang tak terpenuhi, rapat membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Gresik batal digelar.

Tentu saja, dari rapat tersebut tak menghasilkan apa-apa.

Tercatat ada tiga instansi tak hadir.

Meski begitu, mobil water cannon pemecah massa juga sudah disiapkan, karena unsur buruh membawa ratusan massanya.

Rapat dewan pengupahan Kabupaten Gresik untuk membahas upah minimum kabupaten/kota sektoral (UMSK) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik batal.

Akibat anggota dewan pengupahan tidak kuorum, Rabu (13/11/2019).

Besaran upah UMK kabupaten dan kota di Jawa Timur
Besaran upah UMK kabupaten dan kota di Jawa Timur (istimewa)

Wanita ini Kaget Saat di Kamar Ganti Sebuah Mall, Melihat ada HP OPPO Merekam Dirinya Ganti Baju

Mau ke Sawah, Warga Sidoarjo Temukan Hal Mengerikan di Tengah Jalan: Paving jadi Saksi Bisu

7 Tahun Buron, Mantan Bos Pertamina Terpidana Kasus Korupsi Tak Berkutik Ditangkap di Kota Malang

Pengurus Serikat pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (Lem) Kabupaten Gresik Muhammad Qoiron, mengatakan, rapat dewan pengupahan Kabupaten Gresik batal.

Penyebabnya, perwakilan dari tiga instansi tidak hadir.

Yaitu, bidang Hukum Pemkab Gresik, bagian Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Gresik serta Badan Pusat Statistik Kabupaten Gresik.

"Padahal anggota dewan pengupahan Kabupaten Gresik hanya 9 unsur.

Tiga tidak hadir sehingga rapat tidak kuorum.

Akhirnya, rapat dibatalkan," kata Qoiron.

Padahal agenda rapat dewan pengupahan Kabupaten Gresik itu untuk membahas usulan UMSK.

Sebab, penetapan UMSK itu juga amanah peraturan pemerintah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved