Berita Gresik
Akibat Tidak Kuorum, Rapat Membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Gresik Batal Digelar
Rapat dewan pengupahan Kabupaten Gresik untuk membahas upah minimum kabupaten/kota sektoral (UMSK) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik batal
Penulis: Soegiyono | Editor: Aqwamit Torik
Akibat Tidak Kuorum, Rapat Membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Gresik Batal Digelar
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Akibat ada unsur yang tak terpenuhi, rapat membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Gresik batal digelar.
Tentu saja, dari rapat tersebut tak menghasilkan apa-apa.
Tercatat ada tiga instansi tak hadir.
Meski begitu, mobil water cannon pemecah massa juga sudah disiapkan, karena unsur buruh membawa ratusan massanya.
Rapat dewan pengupahan Kabupaten Gresik untuk membahas upah minimum kabupaten/kota sektoral (UMSK) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik batal.
Akibat anggota dewan pengupahan tidak kuorum, Rabu (13/11/2019).

• Wanita ini Kaget Saat di Kamar Ganti Sebuah Mall, Melihat ada HP OPPO Merekam Dirinya Ganti Baju
• Mau ke Sawah, Warga Sidoarjo Temukan Hal Mengerikan di Tengah Jalan: Paving jadi Saksi Bisu
• 7 Tahun Buron, Mantan Bos Pertamina Terpidana Kasus Korupsi Tak Berkutik Ditangkap di Kota Malang
Pengurus Serikat pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (Lem) Kabupaten Gresik Muhammad Qoiron, mengatakan, rapat dewan pengupahan Kabupaten Gresik batal.
Penyebabnya, perwakilan dari tiga instansi tidak hadir.
Yaitu, bidang Hukum Pemkab Gresik, bagian Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Gresik serta Badan Pusat Statistik Kabupaten Gresik.
"Padahal anggota dewan pengupahan Kabupaten Gresik hanya 9 unsur.
Tiga tidak hadir sehingga rapat tidak kuorum.
Akhirnya, rapat dibatalkan," kata Qoiron.
Padahal agenda rapat dewan pengupahan Kabupaten Gresik itu untuk membahas usulan UMSK.
Sebab, penetapan UMSK itu juga amanah peraturan pemerintah.