Berita Gresik
Akibat Tidak Kuorum, Rapat Membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Gresik Batal Digelar
Rapat dewan pengupahan Kabupaten Gresik untuk membahas upah minimum kabupaten/kota sektoral (UMSK) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik batal
Penulis: Soegiyono | Editor: Aqwamit Torik
"Penetapan UMSK ini juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Permenaker," katanya.
Agenda rapat tersebut akan membahas tiga hal, yaitu pengelompokan tiga sektor industri.
Sekotor Gas - Listrik, sektor Kimia dan sektor Logam.
• Berdiri di Tepi Jalan Raya Jombang-Malang, Lilik Bernasib Tragis Karena Mobil Honda Jazz Emak-emak
• Bus Sinar Jaya Adu Banteng Lawan Bus Arimbi di Jalan Tol Cipali Subang, 7 Orang Tewas Mengenaskan
"Karena tidak kuorum sehingga rapat hari ini tidak membuahkan hasil.
Notulensi saja tidak ada," imbuhnya.
Sedangkan untuk renacan kenaikan UMK 2020, para serikat pekerja di Gresik tidak mempermasalahkan.
Besaran UMK 2019 sebesar Rp 3,867 Juta kemudia naik 8,51 persen untuk 2020, sebesar Rp 4,197 Juta.
Sementara, untuk mengamankan rapat dewan pengupahan Kabupaten Gresik, jajaran Polres Gresik telah menurunkan pasukan.
Mobil water Canon pemecah masa juga didatangkan di depan Kantor Disnaker Kabupaten Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudiro Kecamatan Kebomas.
Pengamanan tersebut karena pengurus serikat pekerja membawa massa ratusan orang untuk mendukung pengurus rapat bersama dengan dewan pengupahan. (ugy/Sugiyono).