Berita Malang

Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari 2020, Ratusan Warga Kota Malang Ajukan Penurunan Kelas

Ratusan warga Kota Malang mengajukan penurunan kelas BPJS Kesehatan dari kelas II ke kelas III.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR
Proses pelayanan bagi para peserta BPJS Kesehatan di Kota Malang, Jumat (15/11/2019). 

Ratusan warga Kota Malang mengajukan penurunan kelas BPJS Kesehatan dari kelas II ke kelas III

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Naiknya iuran BPJS Kesehatan mulai per 1 Januari 2020, banyak dikeluhkan oleh masyarakat, terutama warga Kota Malang.

Dari data BPJS Kesehatan cabang Kota Malang, tercatat ada 500 warga yang mengajukan penurunan kelas dari kelas II ke kelas III.

Sementara dari kelas I ke kelas II ada sekitar 80-an orang.

Cinta Ditolak Anak Pak Lurah, Pemuda ini Beli BBM Pertamax Lalu Bakar Mobil Toyota Avanza

Nenek Sempat Kaget dan Bertanya-Tanya Rumahnya Didatangi Polres Pamekasan, Suasana Berubah Jadi Haru

Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bebani Anggaran Pemkot Madiun, Wali Kota Akui Keberatan

Jumlah tersebut terhitung sejak November tahun 2019.

Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan seiring dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan Perpres tersebut, iuran peserta mandiri Kelas II akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari saat ini sebesar Rp 51 ribu.

Kemudian, iuran peserta kelas I akan naik menjadi Rp 160 ribu dari saat ini sebesar Rp 80 ribu.

Hal itu banyak dikeluhkan oleh masyarakat, terutama masyarakat yang membayarnya secara mandiri.

Seperti yang dialami oleh M Agus (36) warga Bunulrejo, Kota Malang, yang saat ini berencana akan mengajukan turun kelas.

Dinas Sosial Gresik Coret 22.250 Jiwa dari Kepesertaan BPJS Kesehatan, Begini Alasan Pencoretannya

Ketua DPRD Jatim Siap Sampaikan Tuntutan Buruh soal Penolakan Kenaikan Iuran BPJS ke Presiden Jokowi

Menurutnya, dengan kenaikan yang mencapai 100 persen ini akan menambah beban dirinya dalam membayar iuran BPJS.

"Yang jelas kami keberatan. Karena saya harus menanggung iuran keluarga saya," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM ( Grup TribunMadura.com ), Jumat (15/11/2019).

Saat ini, bapak dua anak itu telah mendaftar sebagai peserta BPJS kelas II.

Rencananya, dalam waktu dekat ini dirinya akan mengajukan penurunan kelas ke kelas III.

"Kalau pingin saya jangan naik lah. Ini jadinya tidak mensejahterakan rakyat. Kasian masyarakat lain yang ikut mandiri seperti saya ini," ujarnya.

Meski demikian, jumlah masyarakat yang mengajukan penurunan kelas di Kota Malang terbilang masih sedikit.

DPMD Pastikan Tak Ada Desa Siluman di Kabupaten Pamekasan, Sebut Dana Desa Sesuai Rumusan Pemerintah

Hingga Oktober 2019 tercatat, peserta BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) wilayah Kota Malang sebanyak 244 ribu orang.

Hal tersebut dikatakan oleh Wenan Setyo Nugroho. Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Dikarenakan, terkait kenaikan iuran ini, masih jadi bahan rapat di gedung DPR.

"Jika dilihat dari total jumlah peserta dibandingkan yang mengajukan perpindahan kelas, prosentasenya tidak banyak," kata dia.

"Bisa jadi masih banyak juga masyarakat yang menunggu keputusan pemerintah pusat," sambungnya.

Bikin Warga Resah, Judi Dadu di Nganjuk Digerebek Polisi, Pelaku Lari Semburat saat Mau Ditangkap

"Karena juga masih banyak masyarakat yang masih bertahan," ucapnya.

Wenan menyampaikan, pengajuan penurunan kelas dari para peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS ataupun melalui aplikasi mobile JKN.

Kata dia, hanya perlu membawa KTP dan KK, para peserta BPJS Kesehatan akan dilayani sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Status perpindahan kelas ini akan otomatis berlaku pada bulan berikutnya per tanggal 1 pasca pengurusan perpindahan kelas.

"Selain datang ke kantor, ada juga yang mengajukan lewat aplikasi mobile JKN," jelas dia.

Tim Penilai Lomba Polda Jatim Cek KTL di Bangkalan, Jalan Soekarno Hatta dan Teuku Umar Jadi Fokus

"Saat ini pengguna mobile JKN di Kota Malang juga mulai ada peningkatan jumlah pengguna," tambah dia.

"Tercatat sudah ada 10.000 jiwa yang telah menggunakan, berdasarkan regristasi yang sudah masuk," terangnya.

Seiring dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut, Wenan menyampaikan, tidak ada perbedaan terkait dengan pelayanan.

Perbedaan hanya akan terjadi pada fasilitas kamar apabila ada peserta yang rawat inap sesuai dengan kelasnya.

"Semua pelayanan akan sama. Pelayanan medis sesuai standar yang telah di berikan oleh kementerian kesehatan," tandasnya.

Pelarian DPO Kasus Pencurian Berakhir di Kantor Polisi, Dapat Hadiah Timah Panas usai Buron 2 Tahun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved