Istri Umar Patek jadi WNI

Perjuangan Panjang Istri Napi Terorisme Umar Patek Menjadi WNI, Penantian 8 Tahun Kini Terbayar

Proses kepindahaan kewarganegaraan Ruqayyah binti Husein Luceno atau Gina Gutierez Luceno membutuhkan waktu yang cukup lama.

Penulis: M Taufik | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/M TAUFIK
Umar Patek dan istri usai menerima SK kewarganegaraan dari Kepala BNPT di Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo 

Perjuangan Panjang Istri Napi Terorisme Umar Patek Menjadi WNI, Penantian 8 Tahun Kini Terbayar

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Istri napi terorisme Umar Patek, Ruqayyah binti Husein Luceno atau Gina Gutierez Luceno kini sudah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Namun, ternyata prosesnya menjadi WNI tidaklah mudah.

Waktu yang lama juga ditempuh oleh Ruqayyah demi bisa menjadi WNI.

Proses kepindahaan kewarganegaraan Ruqayyah binti Husein Luceno atau Gina Gutierez Luceno membutuhkan waktu yang cukup lama.

Sekitar delapan tahun.

Istri narapidana teroris (napiter) Hisyam Bin Alizen alias Umar Patek itu mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) sejak tahun 2011.

Sebelumnya, perempuan bercadar tersebut merupakan warga Filipina.

BREAKING NEWS - Istri Napi Terorisme Umar Patek Resmi jadi Warga Negera Indonesia, Ada Kepala BNPT

Petani di Madiun Mengamuk, Dapati Lahan Sawahnya Dipasang Tiang Listrik Milik PLN Tanpa Izin

6 Wanita Muda di Pamekasan Tidur Sekamar di Kos Pria saat Satpol PP Gelar Razia, Inilah yang Terjadi

Kepala BNPT saat menyerahkan SK kepada Umar Patek dan istrinya yang resmi menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI ) di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo, alias Lapas Porong, Rabu (20/11/2019).
Kepala BNPT saat menyerahkan SK kepada Umar Patek dan istrinya yang resmi menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI ) di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo, alias Lapas Porong, Rabu (20/11/2019). (TRIBUNMADURA/M TAUFIK)

"Setelah melalui proses panjang, akhirnya permohonan itu bisa dikabulkan," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius saat di Lapas kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019).

Proses panjang itu diantaranya melakukan kajian dan berbagai pertimbangan.

Bahkan, proses ini juga melibatkan semua kementrian yang terkait.

Termasuk dengan BIN, Sensus 88, Kejaksaan, dan beberapa institusi lain.

"Sekitar 2,5 tahun lalu saya ketemu Umar Patek dan ditanya tentang pengajuan ini.

Kemudian saya bentuk tim khusus untuk melakukan kajian," urai Suhardi Alius.

Dari berbagai proses itu, akhirnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan surat bernomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019 tentang Kewarganegaraan Repulik Indonesia Atas Nama Gina Gutierez Luceno.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved