Berita Surabaya
Gara-gara Tindakannya ke Anak Tiri 7 Tahun, Ibu asal Surabaya ini Akhirnya Harus Menerima Karmanya
Gara-gara Tindakannya Kepada Anak Tiri, Ibu asal Surabaya ini Akhirnya Harus Menerima Karmanya
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Gara-gara Tindakannya kepada Anak Tiri 7 Tahun, Ibu asal Surabaya ini Akhirnya Harus Menerima Karmanya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Suyati, ibu asal Surabaya ini hanya bisa terisak dan menyesali perbuatannya saat berada di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.
Ini setelah ibu asal Surabaya yang menjadi terdakwa tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan oleh majelis hakim, atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak tirinya.
"Menjatuhkan penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa Suyati," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Surabaya, Dewi Iswani membacakan amar putusan, Kamis, (21/11/2019).
Mendengar vonis putusan tersebut, Suyati, ibu asal Surabaya terdakwa kekerasan terhadap anak tirinya langsung terisak.
Suyati belum bisa menanggapi putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya tersebut. Ibu asal Surabaya hanya mengaku sangat menyesali perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya.
"Saya menyesal yang mulia. Mohon keringanan lagi," ucapnya terisak.
Namun, hakim menyarankan agar terdakwa memilih pikir-pikir untuk menerima atau menolak putusan.
"Lebih baik pikir-pikir dulu, konsultasi sama penasehat hukumnya ya.
Nanti ada tenggang waktu selama tujuh hari," kata hakim menyarankan.
Sementara itu, JPU Maya serupa. Dia mengaku pikir-pikir.
Suyati kerap menganiaya FK, anak tirinya yang masih tujuh tahun di rumahnya.
Penganiayaan itu mulai terjadi sejak akhir 2018 lalu.
Saat itu, ayah FK berinisial DK mengajaknya tinggal bersamanya di Sukolilo.
Sebelumnya, FK tinggal bersama ibu kandungnya di Jombang sejak kedua orangtuanya ini bercerai 2016 lalu.