Berita Surabaya

Gara-gara Tindakannya ke Anak Tiri 7 Tahun, Ibu asal Surabaya ini Akhirnya Harus Menerima Karmanya

Gara-gara Tindakannya Kepada Anak Tiri, Ibu asal Surabaya ini Akhirnya Harus Menerima Karmanya

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Suyati, ibu asal Surabaya terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya saat menjalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis, (21/11/2019). 

Sepulang sekolah, FK memilih pulang ke rumah tetangganya karena dianggap lebih aman.

Kepada tetangganya, dia sempat bercerita kalau kerap dianiaya Suyati ketika di rumah.

Dia baru pulang ke rumah ketika dijemput ayahnya.

FK selalu salah di mata terdakwa yang berusia 30 tahun ini. Ibu tirinya itu kerap marah-marah tanpa alasan jelas. 

Terutama setelah Suyati melahirkan anak pertama dari pernikahannya dengan DK.

Penganiayaan fisik yang diterima FK antara lain, leher dan punggungnya kerap diinjak-injak.

Selain itu, bocah yang baru kelas I SD ini juga pernah dilempar dengan ulekan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved