UMK Madura 2020

Disnakertrans Pamekasan Siap Beri Sanksi Tegas Perusahaan yang Tidak Membayar Karyawannya Sesuai UMK

Ada ratusan perusahaan di wilayah Kabupaten Pamekasan yang tidak membayar karyawannya sesuai dengan UMK.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
insights.dice.com
ilustrasi - Disnakertrans Pamekasan Siap Beri Sanksi Tegas Perusahaan yang Tidak Membayar Karyawannya Sesuai UMK 

"Perlu diketahui bersama jika kita setiap tahun selalu mengadakan sosialisasi terkait UMK itu yang diikuti sekitar 60 perusahaan," pungkasnya.

Sekadar diketahui UMK 2019 di Kabupaten Pamekasan sekitar Rp 1.763.267,65.

Sedangkan UMK Pamekasan 2020 sekitar Rp 1.913.321,73.

Tulungagung Diterpa Musim Kemarau Panjang, Puluhan Hektare Lahan Padi Petani Dinyatakan Puso

Kasus Pemukulan Suporter Indonesia di Malaysia, Menpora Zainudin Amali Tagih Janji Syed Saddiq

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved