UMK Madura 2020

Disnakertrans Pamekasan Siap Beri Sanksi Tegas Perusahaan yang Tidak Membayar Karyawannya Sesuai UMK

Ada ratusan perusahaan di wilayah Kabupaten Pamekasan yang tidak membayar karyawannya sesuai dengan UMK.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
insights.dice.com
ilustrasi - Disnakertrans Pamekasan Siap Beri Sanksi Tegas Perusahaan yang Tidak Membayar Karyawannya Sesuai UMK 

Ada ratusan perusahaan di wilayah Kabupaten Pamekasan yang tidak membayar karyawannya sesuai dengan UMK

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sekitar 300 lebih perusahaan di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, tidak membayar karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019.

Hal itu diutarakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pamekasan, Arief Handayani, Jumat (22/11/2019).

Arief Handayani mengungkapkan, dari sekitar 300 lebih perusahaan tersebut, tidak sampai 100 perusahaan yang membayar karyawannya sesuai UMK Pamekasan 2019.

Sudah Disomasi Beberapa Kali, Karyawan di Sidoarjo Dilaporkan Perusahaan Atas Kasus Penggelapan Uang

Polda Jatim Ringkus Pemilik Toko Elektronik di Tulungagung, Diduga Terkait Kasus Kejahatan Seksual

Disnakertrans Pamekasan Siap Sosialisasikan UMK Jatim 2020 ke Semua Perusahaan di Kota Gerbang Salam

"Di Pamekasan ini yang membayar karyawannya sesusai UMK sekitar 80 perusahaan saja," kata Arief Handayani kepada TribunMadura.com.

Tidak hanya itu, Arief Handayani menyebut bagi perusahaan di Pamekasan yang membayar karyawannya tidak sesuai UMK akan diberikan sanksi tegas yakni perusahaan tersebut harus ditutup.

"Tapi juga ada pasal lain yang menyatakan jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayar karyawannya sesuai UMK malah di PHK," ujarnya.

Lebih lanjut, Arief Handayani mengaku sudah melakukan penekanan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan agar membayar karyawannya sesuai UMK.

Namun dalam memberikan penekanan itu masih melihat kondisi perusahaannya.

Apabila perusahaan itu besar dan terus berkembang maka pihaknya dengan tegas menekan agar memberikan gaji sesuai UMK.

UMK 2020 di Jatim Sudah Ditetapkan, Tapi ada Tiga Daerah yang Usulannya Ditolak, Begini Alasannya

Jelang Penutupan Rekrutmen CPNS 2019, Jumlah Pemohon SKCK di Polres Pamekasan Alami Penurunan

Begitu sebalikanya, jika perusahaan itu kecil dan sebatas baru muncul serta tidak ada kemajuan, maka pihaknya menganjurkan akan memberikan UMK sesuai kesepakatan dengan karyawannya.

"Jika perusahaannya hanya sebatas biasa-biasa saja dan belum muncul perkembangannya, kalau ditutup nanti pengganguran di Pamekasan akan bertambah," ucapnya.

"Jadi perusahaan yang belum memberikan gaji karyawannya sesuai UMK, kami bina supaya para pengganguran di Pamekasan masih punya peluang untuk kerja di perusahaan," jelas dia.

"Hanya saja tinggal ada negoisasi antara karyawan dan pemilik perusahaan terkai kesepakatan gaji itu," katanya.

"Perlu diketahui bersama jika kita setiap tahun selalu mengadakan sosialisasi terkait UMK itu yang diikuti sekitar 60 perusahaan," pungkasnya.

Sekadar diketahui UMK 2019 di Kabupaten Pamekasan sekitar Rp 1.763.267,65.

Sedangkan UMK Pamekasan 2020 sekitar Rp 1.913.321,73.

Tulungagung Diterpa Musim Kemarau Panjang, Puluhan Hektare Lahan Padi Petani Dinyatakan Puso

Kasus Pemukulan Suporter Indonesia di Malaysia, Menpora Zainudin Amali Tagih Janji Syed Saddiq

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved