Berita Gresik
Sudah Disomasi Beberapa Kali, Karyawan di Sidoarjo Dilaporkan Perusahaan Atas Kasus Penggelapan Uang
Karyawan yang telah bekerja sekitar 14 tahun itu diduga menggelapkan uang perusahaan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Karyawan yang telah bekerja sekitar 14 tahun itu diduga menggelapkan uang perusahaan
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Unit Reskrim Polsek Krian meringkus Khoirul (37), warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Bapak dua anak itu ditangkap karena diduga menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja.
Karyawan yang telah bekerja sekitar 14 tahun itu diduga menggelapkan uang senilai Rp 57 juta.
• Bela Adik yang Ditempeleng, Pria Sumenep Terancam 5 Tahun Penjara setelah Carok dengan Pemuda Desa
• Kasus Pemukulan Suporter Indonesia di Malaysia, Menpora Zainudin Amali Tagih Janji Syed Saddiq
Kapolsek Krian, Kompol Moh Kholil mengatakan, tersangka ditangkap setelah perusahaan melaporkan tersangka ke Mapolsek Krian.
"Sebelumnya beberapa kali tersangka telah disomasi oleh pihak perusahaan," kata Kompol Moh Kholil kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ), Jumat (22/11/2019).
"Namun tersangka tidak ada itikad baik, sehingga perusahaan kemudian melaporkannya ke Polsek Krian," sambung dia.
Kompol Moh Kholil menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat menggelapkan uang karena terhimpit utang kepada perusahaan.
"Tersangka memiliki hutang Rp 57 juta kepada perusahaan," jelas Kompol Moh Kholil.
"Karena gajinya Rp 4 juta sebulan tidak cukup untuk mengangsur utang dan kebutuhan sehari-hari, akhirnya tersangka nekat menggelapkan uang perusahaan," tambah dia.
• Jelang Penutupan Rekrutmen CPNS 2019, Jumlah Pemohon SKCK di Polres Pamekasan Alami Penurunan
• Curiga Alarm Ponsel Tak Berdering, Pria Blitar Terbangun dari Tidur, Kaget Lihat Jendela Rumahnya

Kompol Moh Kholil menambahkan, modus tersangka ini sama seperti kasus penggelapan uang perusahaan pada umumnya.
"Yakni tersangka yang bekerja sebagai bagian pemasaran mengambil uang tagihan kepada konsumen," ungkap Kompol Moh Kholil
"Namun uangnya tidak disetorkan ke perusahaan," tambahnya.
Akibatnya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Krian.
"Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.
• Penggunaan Aspal Cold Mix Mulai Dilirik Pemkot Batu, Berikut Keunggulannya Dibanding Aspal Lain
• Bantaran Sungai Bengawan Solo Longsor, Warga Desa Padangbandung Gresik Waswas Mendekati Musim Hujan