Berita Sumenep

Bela Adik yang Ditempeleng, Pria Sumenep Terancam 5 Tahun Penjara setelah Carok dengan Pemuda Desa

Polres Sumenep menyerahkan berkas kasus pembunuhan Moh Hersi (25) ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
istimewa
Ilustrasi - Bela Adik yang Ditempeleng, Pria Sumenep Terancam 5 Tahun Penjara setelah Carok dengan Pemuda Desa 

Polres Sumenep menyerahkan berkas kasus pembunuhan Moh Hersi (25) ke Kejaksaan Negeri Sumenep

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Berkas kasus pembunuhan Moh Hersi (25), kini sudah P21 dan dilimpahkan Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Polres Sumenep telah menyerahkan kasus pembacokan oleh tersangka Jefri Hermanto (25) warga Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa, kepada Moh Hersi.

"Perkara sudah diserahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Jumat (22/11/2019).

Curiga Alarm Ponsel Tak Berdering, Pria Blitar Terbangun dari Tidur, Kaget Lihat Jendela Rumahnya

Di Kampungnya ada Pengajian, Pria Tulungagung ini Malah Memilih Berbuat Dosa dan Masuk Penjara

Tak Terima Adiknya Ditempeleng, Pria Sumenep Carok dengan Pemuda Desa, Tewas setelah Ditebas Celurit

"Dan saat ini dalam proses persidangan dengan agenda pemanggilan saksi saksi mas," sambung dia.

Sebelumnya, Jefri Hermanto diduga telah membacok Moh Hersi, Minggu (25/8/2019) lalu.

Kala itu,  Jefri Hermanto membacok Moh Hersi pada bagian dada sebelah kirinya.

Akibat kejadian itu, Moh Hersi yang merupakan warga Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa, tewas.

Kejadian itu bermula saat keduanya terlibat pertengkaran di Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa.

Berebut Hati Seorang Janda, 2 Ayah di Lumajang Terlibat Carok, Sampai Dibawa ke Rumah Sakit

Ratusan Sajam Disita Polisi Saat Pilkades Serentak 2019 di Sampang, Mayoritas Warga Bawa Celurit

Bukan hanya itu, kata AKP Tego S Marwoto, semua berkas dan barang bukti kasus itu juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

"Silakan konfirmasi ke kejaksaan," katanya.

Dari aksi penganiayaan itu, polisi menyita barang bukti, berupa sebilah celurit milik tersangka lengkap dengan sarungnya.

Polisi juga menyita celurit tanpa sarung dan pakaian korban.

Sementara untuk pasal yang akan disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 351 ayat (3) KUHP, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Tulungagung Diterpa Musim Kemarau Panjang, Puluhan Hektare Lahan Padi Petani Dinyatakan Puso

Sebelumnya, Moh Hersi (25) warga Dusun Karang Deje, Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, mengalami luka bacok di dada sebelah kirinya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved