Berita Gresik
Sudah Disomasi Beberapa Kali, Karyawan di Sidoarjo Dilaporkan Perusahaan Atas Kasus Penggelapan Uang
Karyawan yang telah bekerja sekitar 14 tahun itu diduga menggelapkan uang perusahaan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kasus Serupa
Polsek Wonokromo menangkap seorang auditor keuangan bernama Elya Dwi Awang Prakoso (25).
Warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya ini, dijebloskan ke penjara oleh bosnya sendiri karena menggelapkan uang perusahaan.
Pelaku nekat menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 14 Juta untuk biaya hidup sehari-hari.
Aksi itu dilakukannya meski baru dua tahun bekerja di perusahaan penyedia alat pemadam kebakaran itu.
"Kan ada 7 bendel uang perusahaan yang harus disetorkan ke bank," katanya Kantor Polsek Wonokromo, Jumat (8/11/2019).
• Arema FC Buka Peluang Mainkan Sylvano Comvalius Lawan Persija Jakarta, Pastikan Tak Jadi Starter
"Tapi 1 bendel saya kirim ke rekening pribadi saya," sambung dia.
Bapak satu anak itu mengaku menilap uang perusahaanya karena merasa gajinya kurang.
"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari. Gaji saya kurang cuma Rp 3.3 juta," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto menuturkan, pelaku dilaporkan langsung oleh kepala perusahaan tempat pelaku bekerja.
"Dia dilaporkan langsung bosnya, pelaku terekam CCTV, tugasnya pelaku di perusahan tim audit atau setoran ke keuangan," ujar Ipda Arie Pranoto.
Menurut Ipda Arie Pranoto, laporan itu masuk pada Maret 2019.
Tim Unit Reskrim Polsek Wonokromo sempat melakukan pengejaran pada pelaku kurun waktu dua bulan.
"Penangkapan dari laporan. Sempat kami kejar beberapa bulan. Tapi terakhir kami dapati dia ada di kawasan Tegalsari," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenai pasal 374 KUHP pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.