Berita Gresik
Sudah Disomasi Beberapa Kali, Karyawan di Sidoarjo Dilaporkan Perusahaan Atas Kasus Penggelapan Uang
Karyawan yang telah bekerja sekitar 14 tahun itu diduga menggelapkan uang perusahaan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kronologi dan Pengakuan Tersangka
Tersangka Elya Dwi Awang Prakoso mengaku, sebenarnya tidak berniat untuk menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Auditor keuangan sebuah perusahaan di Kota Surabaya ini mengaku, kepepet kebutuhan biaya hidup.
"Awalnya saya enggak gelapkan," kata tersangka di Kantor Polsek Wonokromo.
Ia mengaku, uang perusahaan itu semula dipinjamnya dari seorang auditor keuangan seniornya, bukan melalui pimpinan atau direktur perusahaan.
Berdasarkan kesepakatan atas peminjaman uang yang disepakati bersama seniornya itu, pelunasan terhadap uang satu bendel Rp 14 juta, dapat diangsur.
"Awalnya saya pinjam ke senior saya," sambung dia.
Tersangka mengatakan, beberapa kali proses angsuran yang ia bayar ternyata tidak diterima oleh perusahaan.
"Uang sisa hampir setengah lebih mau saya kembalikan. Tapi perusahaan gak mau," ungkap dia.
"Lalu, kantor keluar penyataan bisa dicicil 6 kali. Waktu saya cicil, tidak mau menerima," jelasnya.
Ia mengaku, beberapa kali surat berisikan penagihan uang tiba di rumahnya.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui tibanya surat itu, karena tak lagi tinggal bersama istrinya usai bercerai.
"Ternyata surat panggilan itu ditrrima mantan istri saya (tiba di alamat rumahnya) dan enggak disampaikan ke saya (alamat rumah orangtuanya)," terangnya.
Karena tunggakan angsuran pelunasan uang Rp 14 juta itu terbilang macet, pihak perusahaan lantas melaporkan pelaku ke polisi.
"Awalnya memang begitu, pihan direktur tidak mau tahu soal itu, lalu dilaporkan ke kami (Polsek Wonokromo)," jelas Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto.
• Tulungagung Diterpa Musim Kemarau Panjang, Puluhan Hektare Lahan Padi Petani Dinyatakan Puso