Berita Gresik
Sudah Disomasi Beberapa Kali, Karyawan di Sidoarjo Dilaporkan Perusahaan Atas Kasus Penggelapan Uang
Karyawan yang telah bekerja sekitar 14 tahun itu diduga menggelapkan uang perusahaan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Karyawan yang telah bekerja sekitar 14 tahun itu diduga menggelapkan uang perusahaan
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Unit Reskrim Polsek Krian meringkus Khoirul (37), warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Bapak dua anak itu ditangkap karena diduga menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja.
Karyawan yang telah bekerja sekitar 14 tahun itu diduga menggelapkan uang senilai Rp 57 juta.
• Bela Adik yang Ditempeleng, Pria Sumenep Terancam 5 Tahun Penjara setelah Carok dengan Pemuda Desa
• Kasus Pemukulan Suporter Indonesia di Malaysia, Menpora Zainudin Amali Tagih Janji Syed Saddiq
Kapolsek Krian, Kompol Moh Kholil mengatakan, tersangka ditangkap setelah perusahaan melaporkan tersangka ke Mapolsek Krian.
"Sebelumnya beberapa kali tersangka telah disomasi oleh pihak perusahaan," kata Kompol Moh Kholil kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ), Jumat (22/11/2019).
"Namun tersangka tidak ada itikad baik, sehingga perusahaan kemudian melaporkannya ke Polsek Krian," sambung dia.
Kompol Moh Kholil menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat menggelapkan uang karena terhimpit utang kepada perusahaan.
"Tersangka memiliki hutang Rp 57 juta kepada perusahaan," jelas Kompol Moh Kholil.
"Karena gajinya Rp 4 juta sebulan tidak cukup untuk mengangsur utang dan kebutuhan sehari-hari, akhirnya tersangka nekat menggelapkan uang perusahaan," tambah dia.
• Jelang Penutupan Rekrutmen CPNS 2019, Jumlah Pemohon SKCK di Polres Pamekasan Alami Penurunan
• Curiga Alarm Ponsel Tak Berdering, Pria Blitar Terbangun dari Tidur, Kaget Lihat Jendela Rumahnya

Kompol Moh Kholil menambahkan, modus tersangka ini sama seperti kasus penggelapan uang perusahaan pada umumnya.
"Yakni tersangka yang bekerja sebagai bagian pemasaran mengambil uang tagihan kepada konsumen," ungkap Kompol Moh Kholil
"Namun uangnya tidak disetorkan ke perusahaan," tambahnya.
Akibatnya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Krian.
"Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.
• Penggunaan Aspal Cold Mix Mulai Dilirik Pemkot Batu, Berikut Keunggulannya Dibanding Aspal Lain
• Bantaran Sungai Bengawan Solo Longsor, Warga Desa Padangbandung Gresik Waswas Mendekati Musim Hujan
Kasus Serupa
Polsek Wonokromo menangkap seorang auditor keuangan bernama Elya Dwi Awang Prakoso (25).
Warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya ini, dijebloskan ke penjara oleh bosnya sendiri karena menggelapkan uang perusahaan.
Pelaku nekat menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 14 Juta untuk biaya hidup sehari-hari.
Aksi itu dilakukannya meski baru dua tahun bekerja di perusahaan penyedia alat pemadam kebakaran itu.
"Kan ada 7 bendel uang perusahaan yang harus disetorkan ke bank," katanya Kantor Polsek Wonokromo, Jumat (8/11/2019).
• Arema FC Buka Peluang Mainkan Sylvano Comvalius Lawan Persija Jakarta, Pastikan Tak Jadi Starter
"Tapi 1 bendel saya kirim ke rekening pribadi saya," sambung dia.
Bapak satu anak itu mengaku menilap uang perusahaanya karena merasa gajinya kurang.
"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari. Gaji saya kurang cuma Rp 3.3 juta," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto menuturkan, pelaku dilaporkan langsung oleh kepala perusahaan tempat pelaku bekerja.
"Dia dilaporkan langsung bosnya, pelaku terekam CCTV, tugasnya pelaku di perusahan tim audit atau setoran ke keuangan," ujar Ipda Arie Pranoto.
Menurut Ipda Arie Pranoto, laporan itu masuk pada Maret 2019.
Tim Unit Reskrim Polsek Wonokromo sempat melakukan pengejaran pada pelaku kurun waktu dua bulan.
"Penangkapan dari laporan. Sempat kami kejar beberapa bulan. Tapi terakhir kami dapati dia ada di kawasan Tegalsari," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenai pasal 374 KUHP pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Kronologi dan Pengakuan Tersangka
Tersangka Elya Dwi Awang Prakoso mengaku, sebenarnya tidak berniat untuk menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Auditor keuangan sebuah perusahaan di Kota Surabaya ini mengaku, kepepet kebutuhan biaya hidup.
"Awalnya saya enggak gelapkan," kata tersangka di Kantor Polsek Wonokromo.
Ia mengaku, uang perusahaan itu semula dipinjamnya dari seorang auditor keuangan seniornya, bukan melalui pimpinan atau direktur perusahaan.
Berdasarkan kesepakatan atas peminjaman uang yang disepakati bersama seniornya itu, pelunasan terhadap uang satu bendel Rp 14 juta, dapat diangsur.
"Awalnya saya pinjam ke senior saya," sambung dia.
Tersangka mengatakan, beberapa kali proses angsuran yang ia bayar ternyata tidak diterima oleh perusahaan.
"Uang sisa hampir setengah lebih mau saya kembalikan. Tapi perusahaan gak mau," ungkap dia.
"Lalu, kantor keluar penyataan bisa dicicil 6 kali. Waktu saya cicil, tidak mau menerima," jelasnya.
Ia mengaku, beberapa kali surat berisikan penagihan uang tiba di rumahnya.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui tibanya surat itu, karena tak lagi tinggal bersama istrinya usai bercerai.
"Ternyata surat panggilan itu ditrrima mantan istri saya (tiba di alamat rumahnya) dan enggak disampaikan ke saya (alamat rumah orangtuanya)," terangnya.
Karena tunggakan angsuran pelunasan uang Rp 14 juta itu terbilang macet, pihak perusahaan lantas melaporkan pelaku ke polisi.
"Awalnya memang begitu, pihan direktur tidak mau tahu soal itu, lalu dilaporkan ke kami (Polsek Wonokromo)," jelas Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto.
• Tulungagung Diterpa Musim Kemarau Panjang, Puluhan Hektare Lahan Padi Petani Dinyatakan Puso