UMK Madura 2020
Disnakertrans Pamekasan Siap Sosialisasikan UMK Jatim 2020 ke Semua Perusahaan di Kota Gerbang Salam
Kabupaten Pamekasan masuk dalam daftar jumlah UMK Jatim 2020 terkecil dengan delapan kabupaten di Jawa Timur lainnya.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kabupaten Pamekasan masuk dalam daftar jumlah UMK Jatim 2020 terkecil dengan delapan kabupaten di Jawa Timur lainnya
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemprov Jatim resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Jatim 2020 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, Rabu (20/11/2019) kemarin.
Saat penetapan UMK Jatim 2020, Kabupaten Pamekasan, Madura, disetujui sebesar Rp 1.913.321,73.
Kabupaten Pamekasan juga merupakan jumlah UMK 2020 terkecil yang sama nominalnya dengan sembilan kabupaten di Jawa Timur.
• Bela Adik yang Ditempeleng, Pria Sumenep Terancam 5 Tahun Penjara setelah Carok dengan Pemuda Desa
• Di Kampungnya ada Pengajian, Pria Tulungagung ini Malah Memilih Berbuat Dosa dan Masuk Penjara
• UMK 2020 di Jatim Sudah Ditetapkan, Tapi ada Tiga Daerah yang Usulannya Ditolak, Begini Alasannya
Sembilan kabupaten itu di antaranya, Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pamekasan, Arief Handayani mengatakan, akan langsung mengumumkan jumlah nominal penetepan UMK tersebut ke seluruh perusahan di Kabupaten Pamekasan.
"Seperti kebiasaan rutin yang kami lakukan," kata Arief Handayani kepada TribunMadura.com, Jumat (22/11/2019).
"Kalau UMK itu sudah ditetapkan, kami langsung bergerak mengumumkan ke semua perusahaan di Pamekasan dengan cara memfotocopy aturan nominal UMK yang baru dan diberikan ke semua pimpinan perusahaan," sambung dia.
• UMK 2020 di Sampang Sudah Ditetapkan Gubernur Jatim, Pemkab Sampang Akui Belum Terima Rinciannya
Arief Handayani mengutarakan, dalam memastikan apakah setiap perusahaan itu sudah menerapkan aturan penetapan UMK 2020 tersebut pihaknya sudah punya tim pemantau.
Tugas tim pemantau itu bergerak dalam bidang sosialisasi terkait aturan UMK 2020 ke semua perusahaan yang ada di Kabupaten Pamekasan.
"Di Pamekasan kurang lebih ada 300 perusahaan," ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya berharap, adanya aturan penetapan UMK 2020 ini, semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan agar memberikan gaji sesuai UMK 2020 kepada setiap karyawan sesuai dengan aturan tersebut dan kesepakatan dengan karyawannya masing-masing.
• Sudah Disomasi Beberapa Kali, Karyawan di Sidoarjo Dilaporkan Perusahaan Atas Kasus Penggelapan Uang