UMK Madura 2020

UMK 2020 di Sampang Sudah Ditetapkan Gubernur Jatim, Pemkab Sampang Akui Belum Terima Rinciannya

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sampang 2020 beserta 37 daerah lainnya di Jawa Timur sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, Rabu (20/11/2019).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kasi Hubungan Industrial Diskumnaker Sampang, Heru 

UMK 2020 di Sampang Sudah Ditetapkan Gubernur Jatim, Pemkab Sampang Akui Belum Terima Rinciannya

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - UMK sudah ditetapkan, namun Sampang belum menerima rinciannya terkait UMK 2020 di Madura.

Meski begitu, Pemkab Sampang sudah memberikan usulannya ke Gubernur.

Namun, dari usulan tersebut bisa saja tetap atau bahkan berubah.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sampang 2020  beserta 37 daerah lainnya di Jawa Timur sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, Rabu (20/11/2019).

Namun, Diskumnaker Kabupaten Sampang masih belum mendapatkan informasi terkait ditetapkannya UMK 2020 di Madura.

Melalui Kasi Hubungan Industrial Diskumnaker Sampang, Heru mengatakan, bahwa penetapan UMK 2020 di Madura masih belum turun, sehingga pihaknya masih menunggu penetapan dari Gubernur Jatim.

"Jadi yang menetapkan UMK di setiap daerah yang ada di Jawa Timur merupakan Gubernur," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (20/11/2019).

BREAKING NEWS - Istri Napi Terorisme Umar Patek Resmi jadi Warga Negera Indonesia, Ada Kepala BNPT

Petani di Madiun Mengamuk, Dapati Lahan Sawahnya Dipasang Tiang Listrik Milik PLN Tanpa Izin

6 Wanita Muda di Pamekasan Tidur Sekamar di Kos Pria saat Satpol PP Gelar Razia, Inilah yang Terjadi

Sedangkan untuk usulan UMK 2020 di Kabupaten Sampang, pihaknya menyebutkan sebesar Rp. 1.913.321,-

Kemudian menilai bahwa Pemprov Jatim tidak akan melakukan pengurangan terhadap usulan jumlah UMK 2020 di Madura tersebut, sebab ada ketentuannya.

"Insya Allah disetujui, itupun kalau ada perubahan pasti pada komanya saja," ucap Heru.

Semetara dilansir TribunMadura.com dari TribunJatim.com, Gubernur Jatim Khofifah Indar  Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim tahun 2020 hari ini.

Dengan kenaikan UMK di 38 kabupaten kota di Jawa Timur tahun 2020 sebesar 8,51 persen yang mengacu pada surat menteri Ketenagakerjaan RI nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019.

Sedangkan UMK di Kabupaten Sampang yang sudah ditetapkan sebesar Rp. 1.913.321,73.

Gubernur Jatim Khofifah Minta Warganya Tetap Waspada Tapi Tak Berlebihan Pasca Teror Bom Medan

Hamil Duluan Korban Perbuatan Pria Dewasa, Sebanyak 23 Gadis Muda Kota Kediri Gelar Pernikahan Dini

Legenda Persebaya Anang Maruf eks Driver Ojek Online Kena Musibah, Honda Beat Miliknya Dicuri Maling

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved