Berita Sumenep

Disnakertrans Belum Sosialisasi Ketetapan UMK Sumenep 2020 ke Perusahaan, Rencanakan Bulan Depan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep belum mensosialisasikan penetapan UMK Sumenep 2020.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Perusahaan PT Tanjung Odi Mitra Produksi PT Gudang Garam di Jalan Raya Pamekasan - Sumenep, Senin (25/11/2019). 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep belum mensosialisasikan penetapan UMK Sumenep 2020

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Madura, belum mensosialisasikan penetapan UMK Sumenep 2020 hingga Senin (25/11/2019) hari ini.

Penetapan UMK Sumenep 2020 oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa keluar sejak Rabu (20/11/2019).

Namun, hingga kini, Disnakertrans Sumenep belum mensosialisasikan penetapan UMK Sumenep 2020 kepada 565 perusahaan di wilayah Kabupaten Sumenep.

Petugas SPBU Tolak Isi BBM Mobil Pengangkut Sapi Viral di Facebook, Diskoperindag Cari Kebenarannya

Viral di Facebook, Pengendara Mobil Ditolak Petugas SPBU saat Mau Isi BBM Karena Memuat Ternak Sapi

Dikendarai Remaja 17 Tahun, Mobil Datsun Go Melaju Kencang Lalu Hantam Tiang PJU di Sidoarjo

"UMK 2020 untuk wilayah sumenep itu akan disosialisasikan besok (27 November 2019) rencananaya," kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Sumenep, Ach Kamarul Alam, Senin (25/11/2019).

"Tapi setelah dihubungi dari Surabaya narasumbernya tidak bisa karena ada kegiatan," sambung dia.

"Ya kemungkinan mundur ke Desember 2019," imbuhnya.

Catatan Disnakertrans Sumenep, perusahaan yang ada di Kabupaten Sumenep ini sebanyak 565 perusahaan, mulai perusahaan menengah hingga besar.

"UMK Sumenep Tahun 2020 yang diberlakukan bagi perusahaan menengah dan besar sudah siap 100 persen," ucap  Ach Kamarul Alam.

"Tapi yang banyak masalah perusahaan kecil. Perusahaan kecil itu di bawah 50 karyawan, salah satunya seperti menjaga toko yang hanya dijaga 2 dan 3 orang," katanya.

Disnakertrans Pamekasan Siap Beri Sanksi Tegas Perusahaan yang Tidak Membayar Karyawannya Sesuai UMK

Disnakertrans Pamekasan Siap Sosialisasikan UMK Jatim 2020 ke Semua Perusahaan di Kota Gerbang Salam

 Ach Kamarul Alam, mengakui jika tetap melakukan pembinaan dan melaksanakan penetapan UMK Sumenep 2020 sesuai UU.

"Jika perusahaan ini tidak membayar sesuai UMK, maka kami akan berikan informasi, bahwa yang berikan sangsi itu dari pihak pengawasan dan itu dari provinsi langsung," katanya.

Untuk diketahui, keputusan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dengan nomor 188/568/KPTS/013/2019 tentang UMK 2020 di Jatim untuk wilayah Sumenep sebesar Rp 1.954.705,75.

UMK Sumenep 2019 sebesar Rp mencapai Rp 1.801.406, sementara pada 2018 hanya sekitar Rp 1,6 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved