Berita Surabaya
Mau Beli Miras Tapi Tak Punya Uang, Pria Surabaya Datangi Warung Kopi untuk Mencuri Ponsel Pelanggan
Alip (22) mengaku mencuri ponsel milik pengunjung warung kopi karena tidak memiliki uang untuk beli minuman keras.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Alip (22) mengaku mencuri ponsel milik pengunjung warung kopi karena tidak memiliki uang untuk beli minuman keras
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polsek Simokerto meringkus Alip (22), asal Jalan Simolawang, Kota Surabaya.
Alip (22) diringkus setelah mencuri ponsel milik korban bernama Anto di warung kopi Bundo Nursongo di jalan Sidoadi, Sabtu (26/10/2019) dini hari.
"Saat itu handpone korban tergeletak di meja," kata Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih, Selasa (26/11/2019).
• Remaja Sedang Buang Air Kecil di Dekat Irigasi, Kaget Melihat Sosok Tergeletak di Parit Tanpa Celana
• Mencuri Motor Honda Vario di Sidoarjo, Remaja Pasuruan ini Tewas Dihajar Warga, Tiga Temannya Kabur
• BREAKING NEWS - Dosen IAIN Madura Mengundurkan Diri, Jawab Tuntutan Protes Aktivis PMII
"Lalu ditinggal oleh korban yang buang ari kecil. Lalu tersangka melintas dan melihat handpone itu," sambung dia.
"Sehingga timbul lah niat jahat tersangka untuk mengambilnya," ungkapnya.
Mendapati ponselnya raib, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Simokerto.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan saksi dan bukti rekaman CCTV.
"Mendapat laporan korban, lalu mendengar keterangan saksi-saksi dan mengecek CCTV," ujar Kompol Masdawati Saragih.
"Tim opsnal berhasil melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tak lama setelah kejadian," tambahnya.

Setelah tertangkap, Alip tak berkutik lantaran polisi menemukan handpone milik korban yang dicurinya.
Pengakuannya, handpone itu akan dijual dan uangnya digunakan untuk beli miras.
"Sudah empat kali ini. Hasilnya buat beli arak," akunya.
Atas perbuatannya, Alip dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Simokerto dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Pukul Orang Setelah Pesta Miras
Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua pemabuk karena diduga menganiaya warga hingga luka parah.
• Curiga Alarm Ponsel Tak Berdering, Pria Blitar Terbangun dari Tidur, Kaget Lihat Jendela Rumahnya
• Kepergok Bawa Kabur Ponsel yang Ditinggal Pemiliknya Salat Subuh, Dua Maling Nyaris Dimassa Warga
Mereka adalah Muhammad Ibra Agus Rifai (21) warga Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru dan Sutrisno (29) alias Beweng warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol.
Sementara korban yang dikeroyok adalah seorang remaja, RN (15) warga Kecamatan Kedungwaru.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari mengatakan, keduanya pesta miras bersama sejumlah orang pada Sabtu (16/11/2019) malam.
Ipda Anwari menuturkan, dalam kondisi mabuk, mereka berkeliling dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat itu jumlah iring-iringan motor tersangka dan kawan-kawan lebih dari tiga motor,” terang Ipda Anwari, Selasa (19/11/2019).
Saat di jalan Desa Lohderesan, Kecamatan Kedungwaru, mereka berpapasan dengan korban yang berboncengan dengan temannya.
• Mau Ambil Cucian, Pria ini Curi Ponsel Pemilik Laundry untuk Komunikasi dengan Keluarga di Kampung
• Mengaku Adiknya Dianiaya, Polisi Cepek Hajar Seorang Pemuda, Rampas Ponsel Korban untuk Pesta Miras
Tanpa alasan yang jelas, dua terduga pelaku ini menghajar RN.
Karena kalah jumlah, RN hanya pasrah hingga terkapar di jalan.
“Setelah korban terkpar tak berdaya, para pengeroyok ini pergi. Korban kemudian menghubungi orang tuanya,” sambung Anwari.
RN harus dilarikan ke rumah sakit karena luka yang cukup parah di bagian hidung, mulut, dan kepalanya.
Orang tua RN kemudian melapor ke Polres Tulungagung.
Malam itu juga polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di lapangan.
• Habis Pesta Miras, Dua Pria ini Keliling Desa Pakai Motor, Aniaya Remaja Tak Bersalah Saat Papasan
• Dua Gadis ini Diajak Empat Pria Pesta Miras Saat Nongkrong, Lalu Dicabuli Bergantian di Tepi Sungai
“Dari saksi yang ada di lapangan, ternyata ada satu yang mengenali pelaku,” ungkap Anwari.
Diperkirakan rombongan yang berpapasan dengan RN ada delapan orang.
Namun dari hasil penyelidikan mengarah ke dua orang saja.
Tidak sampai 24 jam, polisi menangkap Muhammad Ibra Agus Rifai, kemudian menangkap Sutrisno.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani penyidikan.
Dua pemuda ini mengaku emosi saat berpapasan dengan korban.
• PMII Pamekasan Belum Pasti Cabut Laporan Dosen IAIN Madura soal Kasus Dugaan Pengerusakan Logo
• Rektor IAIN Madura Upayakan Pencabutan Laporan Dugaan Pengerusakan Logo PMII terhadap Eko Ariwidodo
“Karena di bawah alkohol, dua tersangka ini emosi melihat korban," jelasnya.
"Padahal korban juga bersikap biasa, tidak memprovokasi,” ujar Anwari.
Kini polisi masih melakukan pendalaman, karena mengungkap peran kawan-kawan dua tersangka ini.
Sementara Muhammad Ibra Agus Rifai dan Sutrisno akan dijerat pasal berlapis.
Polisi menggunakan pasal 76C junto pasal 80 ayat (2) Undang-undang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Undang-undang Perlindungan Anak dipakai, karena korban masih di bawah umur," ucap dia.
Dua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Anwari. (David Yohanes)
• Bukannya Pergi Salat, Pria ini Malah Curi Ponsel Warga saat Tertidur di Musala untuk Kebutuhan Hidup
• Tiga Pria Surabaya Digerebek Gerombolan Orang Saat Asyik Pesta Sabu, Awalnya Polisi Dikira Temannya