Berita Pasuruan
Punya Dendam Pribadi, Remaja Pasuruan Ajak 5 Temannya Pukuli Korban hingga Tak Sadarkan Diri & Tewas
Enam remaja ini datang ke sebuah minimarket untuk mendatangi korban dan menganiayanya hingga tewas.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Orang tua RN kemudian melapor ke Polres Tulungagung.
Malam itu juga polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di lapangan.
“Dari saksi yang ada di lapangan, ternyata ada satu yang mengenali pelaku,” ungkap Anwari.
Diperkirakan rombongan yang berpapasan dengan RN ada delapan orang.
Namun dari hasil penyelidikan mengarah ke dua orang saja.
Tidak sampai 24 jam, polisi menangkap Muhammad Ibra Agus Rifai, kemudian menangkap Sutrisno.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani penyidikan.
Dua pemuda ini mengaku emosi saat berpapasan dengan korban.
“Karena di bawah alkohol, dua tersangka ini emosi melihat korban," jelasnya.
"Padahal korban juga bersikap biasa, tidak memprovokasi,” ujar Anwari.
Kini polisi masih melakukan pendalaman, karena mengungkap peran kawan-kawan dua tersangka ini.
Sementara Muhammad Ibra Agus Rifai dan Sutrisno akan dijerat pasal berlapis.
Polisi menggunakan pasal 76C junto pasal 80 ayat (2) Undang-undang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Undang-undang Perlindungan Anak dipakai, karena korban masih di bawah umur," ucap dia.
Dua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Anwari. (David Yohanes)
• Aksi Heroik Siswa Panjat Tiang Bendera Saat Upacara Hari Guru, Akui Spontanitas Lihat Pengait Lepas
• Pembangunan Tower Seluler di Kota Blitar Ditolak Warga, Pengelola Klaim Sudah Urus Izin Pendirian