Berita Blitar
Pembangunan Tower Seluler di Kota Blitar Ditolak Warga, Pengelola Klaim Sudah Urus Izin Pendirian
Pengelola tower seluler di Jalan Melati Kota Blitar mengklaim sudah mengurus izin pendirian tower.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pengelola tower seluler di Jalan Melati Kota Blitar mengklaim sudah mengurus izin pendirian tower
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Pengelola tower seluler yang ditolak warga di Jalan Melati, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, mengklaim sudah mengurus izin pendirian tower di lokasi.
Tetapi, kata dia, izin pendirian tower seluler itu masih dalam proses.
"Kami sudah mengajukan izin, tapi masih proses, belum keluar," kata Sitac Implementation di PT Gihon Telekomunikasi Indonesia, Lucky Yanwar Irawan, selalu pengelola tower seluler, saat berada di lokasi pendirian tower, Selasa (26/11/2019).
• Remaja Sedang Buang Air Kecil di Dekat Irigasi, Kaget Melihat Sosok Tergeletak di Parit Tanpa Celana
• Pidato Nadiem Makarim Viral, Pengamat Sebut Bahasan Pendidikan yang Tak Disukai Kini Berubah
• Baru selesai Salat Subuh, Pria Surabaya Buka Pintu Rumahnya, Hal Tak Terduga Terjadi Padanya
Lucky mengatakan, pihak pengelola tower juga sudah memenuhi rekomendasi yang diberikan dari perizinan.
Salah satu rekomendasinya, pemilik tower harus meminta izin kepada warga di radius 30 meter dari lokasi pendirian tower.
Menurutnya, ada 14 warga di radius 30 meter yang sudah menyetujui pembangunan tower di lokasi.
Pengelola tower juga sudah mendapatkan tanda tangan dari kelurahan dan kecamatan.
"Warga yang berada di radius pendirian tower sudah setuju dengan pembangunan tower di lokasi. Mereka juga sudah mendapat kompensasi," katanya.
Dikatakannya, warga yang menolak pembangunan tower itu berada di luar radius.
• Tak Kantongi Izin, Pembangunan Tower Seluler Disegel Satpol PP Kota Blitar, Dapat Penolakan Warga
• Pria ini Temukan Benda Tak Terduga Saat Menggali Tanah, Awalnya Ingin Tanam Pohon Alpukat di Lahan

Sebenarnya, pihak pengelola sudah berusaha merangkul semua warga.
"Kami mendirikan tower di sini karena ada komplain dari masyarakat. Karena kawasan sini blank spot," jelas dia.
"Kalau tidak ada permintaan masyarakat, kami tidak ada mendirikan tower. Ini juga untuk masyarakat," ujarnya.
Soal penyegelan pembangunan tower yang dilakukan Satpol PP, kata Lucky, pengelola tidak mempermasalahkan.
Pengelola tetap mengikuti prosedur dari Pemkot Blitar.