Siswa SMA Bojonegoro Bunuh Janda Muda

Siswa SMA Akui Menyesal Bunuh Janda Muda Bojonegoro, Ungkap Perasaannya dan Ceritakan Masa Lalu

Pelaku pembunuhan janda muda mengaku menyesali perbuatannya telah menghabisi nyawa korban.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA/MOHAMMAD SUDARSONO
Pelaku pembunuhan janda satu anak di Bojonegoro ketika ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro, Jumat (29/11/2019). 

Bahkan, pelaku juga kerap dimintai uang oleh korban dan menurut pengakuannya itu sering. 

"Dari keterangan, pelaku diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban yang sudah usia 24 minggu atau enam bulan," ungkap AKBP M Budi Hendrawan.

tapi tidak tahu buah dari siapa. Kita baru sebatas mendalami kasus pembunuhannya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.

Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(nok) 

Remaja 18 Tahun Kendarai Mobil dengan Kecepatan Tinggi, Tabrak Suami Istri hingga Tewas Terpental

Curiga Diselingkuhi, Suami Tega Membunuh Istri Sendiri, Perbuatannya Disaksikan Langsung Sang Anak

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap pembunuhan terhadap Aidatul Izah (20), janda muda satu anak.

Korban merupakan warga Dusun Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Senin (25/11/2019). 

Kasus pembunuhan sadis tersebut dibeber ke publik, Jumat (29/11/2019).

Kasus pembunuhan itu dilakukan di Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Polisi telah menetapkan satu orang tersangka yang ternyata masih seorang pelajar alias siswa SMA. 

Kick Off Laga Arema FC Vs Kalteng Putra Dipastikan Berubah, Berikut Jadwal Pertandingan Terbarunya

"Tersangka pembunuhan inisial AN ST (19), siswa SLTA di salah satu sekolah," kata AKBP M Budi Hendrawan, Jumat (29/11/2019). 

Dia menjelaskan, korban dibunuh dengan cara lehernya dililit menggunakan tali tampar warna biru. 

Lalu setelah dijerat lehernya, pelaku memastikan korban masih hidup atau tidak.

Setelah dicek mungkin masih ada nafas, sehingga dihabisi secara sadis bagian mukanya hingga wajah dan bagian kepala rusak atau luka berat. 

"Sudah kita tangkap pelakunya, kita jerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.

Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," tegasnya.

Dianugerahi Wajah Tampan dan Tubuh Ideal, Bek Arema FC Arthur Cunha Ungkap Kiat Jaga Kondisi Badan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved