Berita Gresik
Curiga Diselingkuhi, Suami Tega Membunuh Istri Sendiri, Perbuatannya Disaksikan Langsung Sang Anak
Pembuatan Lutfi Dwi Hariyanto (33) kepada Fisa Wuri Hermandani (32) berawal dari kecurigaannya saat sang istri mendapat panggilan telepon.
Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pembuatan Lutfi Dwi Hariyanto (33) kepada Fisa Wuri Hermandani (32) berawal dari kecurigaannya saat sang istri mendapat panggilan telepon
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara kepada terdakwa Lutfi Dwi Hariyanto (33).
Hukuman itu diberikan kepada Lutfi Dwi Hariyanto akibat terdakwa terbukti membunuh istri sendiri, Fisa Wuri Hermandani (32)
Tak hanya itu, Lutfi Dwi Hariyanto juga terbukti membunuh istrinya di hadapan dua anaknya.
• Rektor PECAT Ketua LP3M Universitas Jember Gara-gara Ungkap 22 % Mahasiswa Unej Terpapar Radikalisme
• Pria ini Temukan Benda Tak Terduga Saat Menggali Tanah, Awalnya Ingin Tanam Pohon Alpukat di Lahan
• Sewa Toyota Calya Milik Driver Taksi Online Surabaya, Calon Kades di Sampang Hilang Usai Coblosan
Putusan tersebut dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Putu Gede Hariyadi.
Terdakwa Lutfi terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (DRT).
Dalam perbuatannya terdawa ,Lutfi terbukti membunuh istrinya sendiri dengan cara dicekik, dihantam ulu hatinya, hingga hidung korban mengeluaran darah.
Akibat pebuatan itu, Fisa Wuri Hermandani meninggal dunia pada Minggu (26/5/2019).
“Perbuatan terdakwa Lutfi terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri dengan cara dicekik lehernya," kata Hariadi.
"Kemudian dipukul ulu hatinya dan dibekap mulutnya, sehingga korban akhirnya meninggal dunia,” sambung dia.
• Viral Mall Olympic Garden Malang Imbau Tenant Tak Pakai Atribut Natal, Manajemen MOG Klarifikasi
• Manajemen Mall Olympic Garden Ungkap Alasan Beri Imbauan Penyewa Tenant Tak Gunakan Atribut Natal

Dari putusan yang dibacakan hakim, perbuatan itu berawal dari istri terdakwa melihat suaminya menerima telepon dari seseorang yang diduga selingkuhannya.
Kemudian, terdakwa Lutfi cekcok dengan istrinya di rumahnya Perumahan Pesona Bukit Tanjung, Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo.
Dalam cekcok tersebut, terdapat dua ananya yang masih duduk dibangku SD kelas V dan masih balita menyaksikan.
Bahkan, kedua anaknya menyaksikan ketika terdakwa Lutfi memukul, mencekik, dan membekap istrinya di dalam kamar.
Putusan tersebut sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum Budi Prakoso yang menuntut terdakwa Lutfi dengan hukuman selama 12 tahun penjara.
• Lelang CT Scan RSUD Dr H Moh Anwar Capai Rp 17 Miliar, Pihak RS Diminta Beber Penyebab Kerusakannya
• Punya Dendam Pribadi, Remaja Pasuruan Ajak 5 Temannya Pukuli Korban hingga Tak Sadarkan Diri & Tewas