Nella Kharisma Lapor Polda Jatim
Nella Kharisma Dijadwalkan Datangi Polda Jatim Pekan Depan, Bikin Laporan Resmi Tuduhan Selingkuh
Penyanyi dangdut Nella Kharisma melaporkan akun Facebook yang diduga telah menuduhnya sebagai selingkuhan Bupati Kediri.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Penyanyi dangdut Nella Kharisma melaporkan akun Facebook yang diduga telah menuduhnya sebagai selingkuhan Bupati Kediri
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pedangdut Nella Kharisma dijadwalkan akan mendatangi Polda Jatim.
Rencananya, Nella Kharisma akan mendatangi Polda Jatim pada pekan depan.
Kedatangan Nella Kharisma ke Polda Jatim untuk melengkapi berkas aduannya menjadi laporan resmi.
• Kencani Bu Guru di Hotel saat Peringatan Hari Guru Nasional, Pak Guru Tewas ketika satu Jam Berduaan
• Suami Curiga Pintu Kamar Kos Terbuka dan Istri Belum Pulang, Makin Curiga Saat ada Lelaki di Kosnya
• Jika Indonesia Raih Emas Sea Games 2019, Risma Janji Ajak Evan Dimas Keliling Surabaya Pakai Andong
“Ini manajemen Nella masih mengatur waktu," kata Pengacara Nella Kharisma, Ander Sumiwi Budi Prihatin saat dihubungi TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ) Kamis (28/11/2019).
"Tadi sudah komunikasi untuk menjadwalkan lagi kapan mbak Nella diminati keterangan,” sambung dia.
Ander Sumiwi Budi Prihatin mengungkapkan, kliennya diperkirakan akan mendatangi Polda Jatim selepas Senin (2/11/2019).
Sebab, pada tanggal itu, Nella Kharisma tidak memiliki agenda manggung pada suatu perhelatan acara.
“Kata menajemennya setelah tanggal 2 Desember 2019 agak longgar," ungkap dia.
• BREAKING NEWS - Nella Kharisma Lapor Pemilik Akun Facebook ke Polda Jatim, Dituduh Selingkuhan
• Geram Dituduh Selingkuhan Mantan Bupati Kediri, Nella Kharisma Lapor Pemilik Akun Facebook ke Polisi

"Kalau dimajukan kan show tahun baru kan banyak job. Nanti kami kabari ya,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, pelaporan yang dibuat oleh pihak Nella Kharisma pada Rabu (27/11/2019), masih bersifat pengaduan semata.
Artinya, kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, sifat hukumnya bisa dikategorikan sebagai delik aduan.
"Itu delik aduan, karena ada yang dirugikan dan Nella sudah luruskan (beri klarifikasi)," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Kombes Pol Frans Barung Mangera mengimbau pihak kuasa hukum Nella Kharisma agar segera membuat laporan resmi ke Polda Jatim.
• Perjalanan Karier Nella Kharisma hingga Jadi Pedangdut Terkenal, Nyinden Sampai Gabung Orkes Melayu
• Akun FB Suprianto Tuduh Nella Kharisma Selingkuh, Begini Permintaan Polda Jatim ke Pedangdut Kediri
"Nah oleh karena itu, kami menyarankan pada pengacaranya untuk dibuatkan laporan resmi agar penegakan hukum atas kasus ini segera kami lakukan," pungkasnya.