Nella Kharisma Lapor Polda Jatim
Nella Kharisma Dijadwalkan Datangi Polda Jatim Pekan Depan, Bikin Laporan Resmi Tuduhan Selingkuh
Penyanyi dangdut Nella Kharisma melaporkan akun Facebook yang diduga telah menuduhnya sebagai selingkuhan Bupati Kediri.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Penyanyi dangdut Nella Kharisma melaporkan akun Facebook yang diduga telah menuduhnya sebagai selingkuhan Bupati Kediri
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pedangdut Nella Kharisma dijadwalkan akan mendatangi Polda Jatim.
Rencananya, Nella Kharisma akan mendatangi Polda Jatim pada pekan depan.
Kedatangan Nella Kharisma ke Polda Jatim untuk melengkapi berkas aduannya menjadi laporan resmi.
• Kencani Bu Guru di Hotel saat Peringatan Hari Guru Nasional, Pak Guru Tewas ketika satu Jam Berduaan
• Suami Curiga Pintu Kamar Kos Terbuka dan Istri Belum Pulang, Makin Curiga Saat ada Lelaki di Kosnya
• Jika Indonesia Raih Emas Sea Games 2019, Risma Janji Ajak Evan Dimas Keliling Surabaya Pakai Andong
“Ini manajemen Nella masih mengatur waktu," kata Pengacara Nella Kharisma, Ander Sumiwi Budi Prihatin saat dihubungi TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ) Kamis (28/11/2019).
"Tadi sudah komunikasi untuk menjadwalkan lagi kapan mbak Nella diminati keterangan,” sambung dia.
Ander Sumiwi Budi Prihatin mengungkapkan, kliennya diperkirakan akan mendatangi Polda Jatim selepas Senin (2/11/2019).
Sebab, pada tanggal itu, Nella Kharisma tidak memiliki agenda manggung pada suatu perhelatan acara.
“Kata menajemennya setelah tanggal 2 Desember 2019 agak longgar," ungkap dia.
• BREAKING NEWS - Nella Kharisma Lapor Pemilik Akun Facebook ke Polda Jatim, Dituduh Selingkuhan
• Geram Dituduh Selingkuhan Mantan Bupati Kediri, Nella Kharisma Lapor Pemilik Akun Facebook ke Polisi

"Kalau dimajukan kan show tahun baru kan banyak job. Nanti kami kabari ya,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, pelaporan yang dibuat oleh pihak Nella Kharisma pada Rabu (27/11/2019), masih bersifat pengaduan semata.
Artinya, kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, sifat hukumnya bisa dikategorikan sebagai delik aduan.
"Itu delik aduan, karena ada yang dirugikan dan Nella sudah luruskan (beri klarifikasi)," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Kombes Pol Frans Barung Mangera mengimbau pihak kuasa hukum Nella Kharisma agar segera membuat laporan resmi ke Polda Jatim.
• Perjalanan Karier Nella Kharisma hingga Jadi Pedangdut Terkenal, Nyinden Sampai Gabung Orkes Melayu
• Akun FB Suprianto Tuduh Nella Kharisma Selingkuh, Begini Permintaan Polda Jatim ke Pedangdut Kediri
"Nah oleh karena itu, kami menyarankan pada pengacaranya untuk dibuatkan laporan resmi agar penegakan hukum atas kasus ini segera kami lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyanyi dangdut Nella Kharisma melaporkan sebuah akun media sosial Facebook ke Direskrimsus Polda Jatim.
Diwakili sang pengacara, Nella Kharisma melaporkan pemilik akun media sosial Facebook Suprianto ke polisi.
Ander Sumiwi Budi Prihatin mengatakan, pihaknya melaporkan Suprianto terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.
Akun Suprianto diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan mentrasmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.

• Respon Mengejutkan Gubernur Khofifah saat Kepala Dishub Jatim Mengaku Maju pada Pilkada Sumenep 2020
• FAKTA LENGKAP Siswa SMA Bunuh Janda Muda, Berencana Ketemuan dan Hubungan Badan di Semak-Semak
"Laporan kami diterima AKP Kurniawati Dewi Lestari, Kanit II Subdit V Siber Direskrimsus Polda Jatim, Rabu (27/11/2019) sore," jelas Ander Sumiwi kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Kamis (28/11/2019).
Dijelaskan Ander Sumiwi, laporannya berdasarkan unggahan status di media sosial Facebook seseorang dengan akun Suprianto yang membuat foto kolase pengadu, Bupati Kediri dan mantan Bupati Kediri.
Pada unggahan itu disertai tulisan yang menjelaskan pengadu yang seorang penyanyi dangdut telah berselingkuh dengan Ir Sutrisno, suami Bupati Kediri, Haryanti Sutrisno.
Sutrisno merupakan Bupati Kediri dua periode.
"Unggahan tersebut diketahui pengadu pada 5 November 2019," jelas Ander Sumiwi.
• Dicabuli Kerabat Sendiri, Gadis Muda Jember Kini Hamil Tujuh Bulan, Keluarga Lapor Pihak Kepolisian
• Pernah Hubungan Intim, Penjual Martabak Sebar Video Panas Mantan Pacar, Tak Terima Cintanya Diputus
Akibat postingan dari pemilik akun Suprianto, Nella Kharisma merasa dirugikan dengan banyaknya fitnah dan tuduhan kepadanya.
Atas peristiwa tersebut membuat pengadu merasa malu dan dirugikan martabatnya.
Itu mengingat pekerjaan Nella Kharisma sebagai publik figur yang secara otomatis membuat nama baiknya dan keluarganya menjadi tercemar.
Tindakan pemilik akun Suprianto merupakan pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang -Undang No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(dim)
• Kisah Penjual Durian Bertemu Pembeli Istimewa di Pinggir Jalan, Sampai Gemetaran Tahu Sosok Aslinya