Berita Pamekasan

Polemik Sertifikasi Pra-Nikah, Kemenag Pamekasan Angkat Bicara, Berharap Pemerintah Kaji Ulang

Wacana pemerintah terkait penerapan sertifikasi perkawinan menjadi sorotan di tengah masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Ilustrasi buku nikah 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Wacana pemerintah terkait penerapan sertifikasi perkawinan menjadi sorotan di tengah masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura.

Dengan adanya wacana itu juga menjadi pro kontra di kalangan anak muda.

Selain rawan menyulitkan, program tersebut dinilai juga terlalu jauh menyentuh ranah privat masyarakat.

Peluncuruan program sertifikat Pra-Nikah itu diwacanakan akan dilaunching tahun 2020

Anissatul, Mahasiswi Perguruan Tinggi di Pamekasan mengatakan, sangat setuju dengan wacana akan diberlakukannya Sertifikasi Pra-nikah tahun 2020.

Menurutnya program tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia untuk menekan tingginya angka percaya.

Selai itu, kata Anissatul, adanya program sertifikasi Pra-Nikah tersebut bisa menjadi bekal pengetahuan sebelum berumah tangga.

"Saya pribadi setuju, asal itu baik, nantinya kan bisa mendapat bimbingan sebelum nikah, sehingga dengan adanya bimbingan itu, kita bisa menciptakan suatu keluarga yang Harmonis," katanya kepada TribunMadura.com, Minggu (1/12/2019).

Sedangkan Diki, Pemuda asal Desa Kolpajung mengaku sangat tidak setuju dengan wacana akan diberlakukannya sertifikasi perkawinan atau pra-nikah tersebut.

Menurutnya, sertifikasi Pra-nikah itu bukan malah mempermudah para pemuda yang mau melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Akan tetapi, lebih mempersulit kelangsungan para pemuda yang ingin menikahi pasangannya.

"Saya pribadi tidak setuju dengan wacana Pemerintah Pusat tahun 2020 akan diluncurkan sertifikasi Pra-nikah, karena bagi pemuda-pemudi sekarang, itu akan menjadi sulit, entar kalau jadi sulit yang mau nikah semakin berkurang, malah banyak yang melakukan hal hal yang negatif," ujarnya.

Sementara Staf Seksi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Hairiyah meminta kepada Pemerintah Pusat agar mengkaji ulang dan mempertimbangkan kembali wacana itu, sebelum wacana tersebut benar-benar diputuskan.

"Pemerintah Pusat perlu mengkaji ulang dan mempertimbangkan kembali mengenai Wacana Sertifikasi Pra-nikah. Karena sampai saat ini wacana itu menuai pro-kontra, sehingga perlu untuk memikirkan nasib rakyat dibawah," pintanya.

Selain itu, Hairiyah mengaku akan berusaha untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat Pamekasan yang akan menikah.

Dengan cara memberikan bimbingan dan arahan sebelum memulai rumah tangga.

“Kita harus menyikapi dengan baiklah, kita harus memihak ke rakyat, walaupun ada kebijakan, kan bisa dimusyawarahkan dan saya tidak setuju, karena sudah ada Bimbingan Perkawinan (Bimwin) itu lebih mudah, bentuknya sama seperti penyuluhan, hanya 2 hari sudah mendapatkan sertifikat,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, wacana akan diberlakukannya program sertifikasi pra-nikah tersebut diperuntukkan bagi pasangan yang akan menikah.

Melalui program ini, para calon mempelai akan diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk memperoleh sertifikat.

Sertifikat ini nantinya akan dijadikan sebagai syarat perkawinan.

Melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan tentang kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri, hingga masalah seperti stunting.

Program sertifikasi perkawinan atau sertifikat nikah itu bakal dicanangkan Kementerian Kordinator bidang Pemberdayaan Manusia Kebudayaan atau Kemenko PMK.

Kaya & Punya Honda Jazz, Juragan Kos Bangkalan ini Pilih Masuk Penjara Demi Honda Beat Mahasiswi UTM

Kendarai Motor Honda Genio, Pria ini Justru Tewas Setelah Tabrak Honda Beat yang Melawan Arah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved