Berita Sumenep
Tak Hanya Tawarkan Jasa Esek-Esek, Dua Muncikari Wanita Sumenep Punya Kerjaan Sampingan Berikut
Dua muncikari asal Kabupaten Sumenep berinisial FA (40) dan E (36) ditangkap anggota Polres Sumenep.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dua muncikari asal Kabupaten Sumenep berinisial FA (40) dan E (36) ditangkap anggota Polres Sumenep
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep menyatakan pihaknya masih menyelidiki kasus penangkapan dua muncikari asal Kabupaten Sumenep.
Sebelumnya, kepolisian berhasil menangkap dua muncikari wanita berinisial FA dan E.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, penghasilan rata-rata dua muncikari dalam sehari merupakan ranah penyidik.
• Mbak You Ramal Kota Inisial M di Jatim Bakal Dilanda Bencana Besar, Apakah Malang Mojokerto Madiun?
• Bermula Diteriaki Ayam2 saat mau ke Warkop, Cita-cita Siswa SMA ini Jadi Polisi Akhirnya Melayang
• Mucikari Cantik Sumenep Ditangkap di Hotel Surabaya, Pelaku Licin dan Pemain Lama Bisnis Birahi
"Eh itu sudah masuk ranahnya penyidikan, kalau kita normatif saja," kata AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).
AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, selain menyediakan jasa esek-esek, dua muncikari itu bekerja sebagai swasta.
"Pekerjaannya swasta," ucapnya.
"Tersangka dan kronologinya hanya seperti itu, kalau mau masuk lebih detail ya tidak bisa karena itu ranah penyidik," katanya.
Diketahui sebelumnya, Polres Sumenep menangkap dua muncikari di sebuah hotel di Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Senin (2/12/2019) pukul 17.00 WIB.
Kedua tersangka muncikari bernama FA (40) dan E (36), warga Desa Pamolokan.
• Polres Pamekasan Antisipasi Pergeseran Peredaran Narkoba dari Sampang Menjelang Akhir Tahun 2019
• Kepepet Butuh Uang, Pria Kota Blitar Gasak Motor Yamaha Mio Pamannya Sendiri, Begini Modusnya
AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika keduanya ditangkap dengan laporan polisi nomor LP/105/XII/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 2 Desember 2019.
"Dua tersangka ini sebagai pelaku yang memperoleh keuntungan dari perbutan cabul seorang wanita atau muncikari," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (3/12/2019).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menceritakan motif keduanya, jika kedua tersangka mencarikan wanita apabila ada laki-laki yang ingin melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Jika sudah ada lak-laki atau pembeli tersebut, maka oleh muncikari ini diminta menunggu di hotel dengan kamar yang telah ditentukan.