Berita Surabaya
Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur Divonis, Tingkahnya Buat Hakim Surabaya Geleng-Geleng Kepala
Terdakwa Mardis (65) divonis hukuman penjara selama lima tahun atas kasus dugaan pencabulan.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Terdakwa Mardis (65) divonis hukuman penjara selama lima tahun atas kasus dugaan pencabulan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tingkah terdakwa Mardis (65) membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya geleng-geleng.
Kakek asal Jalan Bronggalan Sawah, Kota Surabaya itu tampak tertidur saat dibacakannya vonis atas kasus dugaan pencabulan, Jumat (6/12/2019).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Hizbullah Idris, menjatuhkan vonis terhadap Mardis dengan hukuman penjara selama lima tahun.
• Kisah Memilukan Slamet Warga Lumajang Kehilangan Kaki, Korban Begal Sadis Surabaya asal Balongsari
• Harus Bayar Pajak Rp 2,3 juta/Tahun, Pemilik Rumah Mewah di Kota Malang Pilih Nunggak Belasan Tahun
• Dua Pria Surabaya Lagi Asyik Berduaan di Kamar Kost, Mengundang Kecurigaan hingga Digerebek Polisi
Dalam amar putusannya, Hizbullah Idris menjatuhi terdakwa denda sebesar Rp 50 juta.
Apabila tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah selama satu bulan.
Uniknya, terdakwa di tengah pembacaan itu justru terlelap.
Hakim kemudian meminta petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membangunkannya.
"Terdakwa kok malah tidur. Anda ini divonis loh," kata hakim Hizbullah yang disambut tawa pengunjung sidang.
Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
• Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Anak Kiai Ternama Jombang Diminta Cepat Ditahan
• Tiga Hari Jelang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Kantor Samsat Sampang Diprediksi Penuh
Terdakwa langsung diminta untuk berkonsultasi dengan pengacara yang disediakan pihak Pengadilan Negeri Surabaya.
Menanggapi putusan itu, terdakwa mengaku banding sedangkan JPU Hadi Winarno mengaku pikir-pikir.
Untuk diketahui, perbuatan bejat Mardis bermula pada 24 Mei 2019 silam.
Saat itu, korban BR, yang tak lain tetangganya sendiri, hendak mengembalikan mangkok ke rumahnya.
Mardi yang memiliki fantasi seks yang tinggi, tak kuasa melihat kemolekan BR yang kenakan celana pendek.
Ia pun membujuk korban untuk menuruti nafsunya.
Kemudian, perbuatan bejat itu dipergoki oleh sang ibu yang curiga lantaran anaknya tak pulang-pulang.
• Ibu di Bojonegoro Lahirkan Bayi di Pinggir Jalan, Persalinannya Dibantu Petugas Kepolisian
• Kasus Illegal Logging di Sumenep, 750 Lembar Jenis Kayu Hutan Lindung Hendak Dijual ke Pulau Raas