Berita Surabaya

Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur Divonis, Tingkahnya Buat Hakim Surabaya Geleng-Geleng Kepala

Terdakwa Mardis (65) divonis hukuman penjara selama lima tahun atas kasus dugaan pencabulan.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Terdakwa kasus dugaan pencabulan Mardis (65) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (6/12/2019). 

Terdakwa Mardis (65) divonis hukuman penjara selama lima tahun atas kasus dugaan pencabulan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tingkah terdakwa Mardis (65) membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya geleng-geleng. 

Kakek asal Jalan Bronggalan Sawah, Kota Surabaya itu tampak tertidur saat dibacakannya vonis atas kasus dugaan pencabulan, Jumat (6/12/2019).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Hizbullah Idris, menjatuhkan vonis terhadap Mardis dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Kisah Memilukan Slamet Warga Lumajang Kehilangan Kaki, Korban Begal Sadis Surabaya asal Balongsari

Harus Bayar Pajak Rp 2,3 juta/Tahun, Pemilik Rumah Mewah di Kota Malang Pilih Nunggak Belasan Tahun

Dua Pria Surabaya Lagi Asyik Berduaan di Kamar Kost, Mengundang Kecurigaan hingga Digerebek Polisi

Dalam amar putusannya, Hizbullah Idris menjatuhi terdakwa denda sebesar Rp 50 juta.

Apabila tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah selama satu bulan. 

Uniknya, terdakwa di tengah pembacaan itu justru terlelap.

Hakim kemudian meminta petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membangunkannya. 

"Terdakwa kok malah tidur. Anda ini divonis loh," kata hakim Hizbullah yang disambut tawa pengunjung sidang. 

Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Anak Kiai Ternama Jombang Diminta Cepat Ditahan

Tiga Hari Jelang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Kantor Samsat Sampang Diprediksi Penuh

Terdakwa langsung diminta untuk berkonsultasi dengan pengacara yang disediakan pihak Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi putusan itu, terdakwa mengaku banding sedangkan JPU Hadi Winarno mengaku pikir-pikir. 

Untuk diketahui, perbuatan bejat Mardis bermula pada 24 Mei 2019 silam.

Saat itu, korban BR, yang tak lain tetangganya sendiri, hendak mengembalikan mangkok ke rumahnya.

Mardi yang memiliki fantasi seks yang tinggi, tak kuasa melihat kemolekan BR yang kenakan celana pendek. 

Ia pun membujuk korban untuk menuruti nafsunya.

Kemudian, perbuatan bejat itu dipergoki oleh sang ibu yang curiga lantaran anaknya tak pulang-pulang. 

Ibu di Bojonegoro Lahirkan Bayi di Pinggir Jalan, Persalinannya Dibantu Petugas Kepolisian

Kasus Illegal Logging di Sumenep, 750 Lembar Jenis Kayu Hutan Lindung Hendak Dijual ke Pulau Raas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved