Berita Malang
Sudah Punya Anak & Istri, Guru Malang yang Cabuli 18 Siswa Laki-Laki Ternyata Penyuka Sesama Jenis
Kapolres AKBP Yade Setiawan Ujung menyebut jika guru CH penyuka sesama jenis alias homoseksual.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kapolres AKBP Yade Setiawan Ujung menyebut jika guru CH penyuka sesama jenis alias homoseksual
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Polres Malang menetapkan CH, seorang guru SMP, sebagai tersangka pencabulan.
Hasil pemeriksaan polisi, CH diduga menderita kelainan seksual, yakni penyuka sesama jenis alias homoseksual.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengungkapkan, tersangka sudah memiliki istri dan anak.
• Kebelet Pipis Malam-Malam, Anggota Polisi Kaget Ada Bayangan Mondar-Mandir di Depan Kamar Mandi Kost
• Dua Pria Surabaya Lagi Asyik Berduaan di Kamar Kost, Mengundang Kecurigaan hingga Digerebek Polisi
• Guru di Malang Cabuli 18 Siswa Laki-Laki, Ngaku Butuh Sperma hingga Rambut Kemaluan untuk Disertasi
“Walaupun tersangka ini sudah berkeluarga, ada satu istri dan satu anak tapi dia mengatakan mempunyai hasrat seksual terhadap laki-laki,” tutur AKBP Yade Setiawan Ujung, Sabtu (7/12/2019).
AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, CH mengaku jika kelainan seksual sudah dirasakan sejak tersangka berumur 20 tahun.
Meski tak sampai menyodomi, total korban yang dicabuli CH mencapai 18 siswa dan seluruhnya adalah laki-laki.
“Betul semuanya laki-laki. Sementara baru 18 siswa tapi nanti kami kembangkan lagi,” katanya.
Menurut AKBP Yade Setiawan Ujung, modus operandi CH adalah berpura-pura melakukan penelitian disertasi S3 yang mengangkat tema kenakalan remaja.
Dari sana, CH membujuk para korban agar mau diambil bulu ketiak, rambut kemaluan, termasuk mengukurnya.
• Kepala Sekolah SD Ditemukan Tewas di Mobil Toyota Avanza, Tak Pakai Celana dan Ada Noda Bekas Sperma
• Angka Kasus Perceraian di Sampang Tahun 2019 Tembus Ribuan, Didominasi Istri Gugat Cerai Suami

“Korban merasa percaya karena tersangka sebagai guru korban," jelas AKBP Yade Setiawan Ujung.
"Kemudian oleh tersnagka dilakukan perbuatan cabul tersebut,” tambah dia.
Perbuatan cabul CH dilakukan sejak dirinya diberi mandat menjadi guru BK tahun 2017 hingga 2019.
Ulahnya ketahuan karena seorang korban berani melapor kepada orang tua dan guru.
“Si guru ini kemudian melapor ke Polres Malang dan kami segera tindaklanjuti,” imbuh AKBP Yade Setiawan Ujung.