Berita Malang
Sudah Punya Anak & Istri, Guru Malang yang Cabuli 18 Siswa Laki-Laki Ternyata Penyuka Sesama Jenis
Kapolres AKBP Yade Setiawan Ujung menyebut jika guru CH penyuka sesama jenis alias homoseksual.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA
Press rilis pencabulan yang dilakukan oleh guru BK SMP di Mapolres Malang, Sabtu (7/12/2019).
Kata AKBP Yade Setiawan Ujung, CH dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 juncto 76 huruf UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dan pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul.
Selain itu, CH juga disangka melanggar pasal 263 karena diduga memalsukan ijazah saat proses melamar menjadi guru di SMP.
• Istri Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Palang Pintu, Unggah Soal Pelakor di Facebook Sebelum Mati
• Mau Pesta Sabu, Dua Pengangguran di Surabaya Ditangkap Polisi, Dituntut Selama 6 Tahun Penjara
Berita Terkait