Berita Malang

Sudah Punya Anak & Istri, Guru Malang yang Cabuli 18 Siswa Laki-Laki Ternyata Penyuka Sesama Jenis

Kapolres AKBP Yade Setiawan Ujung menyebut jika guru CH penyuka sesama jenis alias homoseksual.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA
Press rilis pencabulan yang dilakukan oleh guru BK SMP di Mapolres Malang, Sabtu (7/12/2019). 

Kata AKBP Yade Setiawan Ujung, CH dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 juncto 76 huruf UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dan pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul.

Selain itu, CH juga disangka melanggar pasal 263 karena diduga memalsukan ijazah saat proses melamar menjadi guru di SMP.

Istri Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Palang Pintu, Unggah Soal Pelakor di Facebook Sebelum Mati

Mau Pesta Sabu, Dua Pengangguran di Surabaya Ditangkap Polisi, Dituntut Selama 6 Tahun Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved