Berita Sumenep
Aniaya Dua Warga Kota Sumenep Dengan Celurit, Kakak Beradik asal Kecamatan Gapura Ditangkap Polisi
Aniaya Dua Warga Kota Sumenep Dengan Celurit, Kakak Beradik asal Kecamatan Gapura Ditangkap Polisi
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Eko Dian Purwanto (22) dan Dwi Drian Purnomo, kakak beradik ini ditangkap Satreskrim Polres Sumenep.
Penyebabnya, warga Desa Karang Buddi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura tersebut menganiaya dua orang menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Korban penganiayaan adalah Sigit Prasetyo, warga Desa Kacongan, Kecamatan/Kota Sumenep dan Shoumi Rhomdany, warga Jalan KH. Mansyur Desa Pabian, Kecamatan/Kota Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, polisi menangkap kakak beradi (Eko Dian Purwanto dan Dwi Drian Purnomo), karena keduanya diduga melakukan tindak kejahatan penganiayaan.
Penganiayaan terhadap korban tersebut dilakukan pelaku pada Minggu (8/12/2019).
"Dugaan penganiayaan itu terjadi dini hari di taman bunga Pasar Bangkal," kata Widiarti S, Selasa (10/12/2019).
Setelah ditangkap, Eko Dian Purwanto (22) dan Dwi Drian Purnomo lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini keduanya mendekam di Polres Sumenep.
Akibat penganiayaan tersebut, dua korban mengalami luka pada bagian leher.
Bahkan satu diantaranya harus menjalani perawatan jahit lantaran luka pada bagian pipi hingga bibir kanan.
"Anggota berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan ini," ucap Widiarti, menegaskan.