Berita Surabaya

Sopir Truk Digerebek Polisi saat Berada di Kamar Hotel, Jadi Target Operasi Sejak Tiga Bulan Lalu

Seorang sopir truk digerebek polisi saat sedang berada di sebuah kamar hotel Kota Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
cruisesafely.com
ilustrasi - Sopir Truk Digerebek Polisi saat Berada di Kamar Hotel, Jadi Target Operasi Sejak Tiga Bulan Lalu 

Seorang sopir truk digerebek polisi saat sedang berada di sebuah kamar hotel Kota Surabaya

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Bubutan menangkap Adi Aris Wibowo (41), Minggu (8/12/2019) sore.

Warga Kabupaten Mojokerto itu digerebek dan ditangkap polisi saat berada di hotel Pasar Besar, Kota Surabaya.

Penangkapan pria yang bekerja sebagai sopir truk itu lantaran diduga terlibat kasus penganiayaan.

TERUNGKAP, Ayah Bayi yang Dilahirkan Siswi SMK Madiun di Kamar Mandi Akibat Hubungan Kelewat Batas

Daftar Harga iPhone, Mulai iPhone 6s Plus Hingga iPhone 11 Pro Max, Cek Spesifikasi dan Harganya

BREAKING NEWS - Anggota Polres Pamekasan Diduga Ditusuk Orang Tak Dikenal, Perutnya Bersimbah Darah

Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Iptu Purwanto mengatakan, tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap kakek 56 tahun di Jalan Dupak pada September 2019 lalu.

Menurut Iptu Purwanto, tersangka sempat kabur selama tiga bulan dari kejaran kepolisian.

Saat kejadian, tersangka tak kuasa menahan amarahnya ketika ditegur oleh korban.

Tersangka saat itu marah lantaran memarkir mobilnya di depan rumah korban.

Dengan membabi buta, tersangka mengahajar dan menendang korban bernama Imam Ghozali itu beberapa kali.

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri, hidung dan mulut mengeluarkan darah, sampai tersungkur.

Kronologi Kakak Beradik di Sumenep Madura Ditangkap Polisi, Aniaya Dua Korbannya Pakai Celurit

Frustrasi Digugat Cerai Istri, DJ Surabaya Tersandung Kasus Narkoba dan Penganiayaan Kekasihnya

"Setelah itu, anak korban keluar dan pelaku langsung kabur," kata Iptu Purwanto, Selasa (10/12/2019).

Mendapati bapaknya jadi korban penganiayaan, Rizki Maulana (33) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bubutan.

"Berdasarkan informasi korban dan saksi, kami dapati tersangka terlihat di sebuah hotel," ungkap Iptu Purwanto.

"Dari situ kami langsung lakukan penangkapan setelah sempat buron tiga bulan," tambahnya.

Kini, tersangka Adi harus mendekam ditahanan Mapolsek Bubutan akibat perbuatannya itu.

Ia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Heboh Bocah Perempuan Surabaya Diduga Korban Penganiayaan, Tetangga Mengaku Tak Dengar Tangisan Anak

Truk Dicegat, Para Pelaku Naik dan Rampok Truk, Sopir Dianiaya Hingga Tewas, Dibuang di Rumpun Bambu

Aniaya Orang setelah Pesta Miras

Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua pemabuk karena diduga menganiaya warga hingga luka parah.

Mereka adalah Muhammad Ibra Agus Rifai (21) warga Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru dan Sutrisno (29) alias Beweng warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol.

Sementara korban yang dikeroyok adalah seorang remaja, RN (15) warga Kecamatan Kedungwaru.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari mengatakan, keduanya pesta miras bersama sejumlah orang pada Sabtu (16/11/2019) malam.

Ipda Anwari menuturkan, dalam kondisi mabuk, mereka berkeliling dengan mengendarai sepeda motor.

“Saat itu jumlah iring-iringan motor tersangka dan kawan-kawan lebih dari tiga motor,” terang Ipda Anwari, Selasa (19/11/2019).

Lagi Cari Rumput, Petani Madiun Tak Sengaja Lihat Pria Tiduran di Sawah, Kaget Lihat Posisinya

Tak Ada Angin Maupun Hujan, Pohon Besar di Tulungagung Tumbang, Menimpa Nenek Penjual Jajan

Saat di jalan Desa Lohderesan, Kecamatan Kedungwaru, mereka berpapasan dengan korban yang berboncengan dengan temannya.

Tanpa alasan yang jelas, dua terduga pelaku ini menghajar RN.

Karena kalah jumlah, RN hanya pasrah hingga terkapar di jalan.

“Setelah korban terkpar tak berdaya, para pengeroyok ini pergi. Korban kemudian menghubungi orang tuanya,” sambung Anwari.

RN harus dilarikan ke rumah sakit karena luka yang cukup parah di bagian hidung, mulut, dan kepalanya.

Orang tua RN kemudian melapor ke Polres Tulungagung.

Malam itu juga polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di lapangan.

Dalam Sepekan, Enam Tersangka Penyalahgunaan Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

BPBD Kota Madiun Aktifkan Alat Peringatan Dini Banjir di Sungai yang Rawan Meluap saat Musim Hujan

“Dari saksi yang ada di lapangan, ternyata ada satu yang mengenali pelaku,” ungkap Anwari.

Diperkirakan rombongan yang berpapasan dengan RN ada delapan orang.

Namun dari hasil penyelidikan mengarah ke dua orang saja.

Tidak sampai 24 jam, polisi menangkap Muhammad Ibra Agus Rifai, kemudian menangkap Sutrisno.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani penyidikan.

Dua pemuda ini mengaku emosi saat berpapasan dengan korban.

“Karena di bawah alkohol, dua tersangka ini emosi melihat korban," jelasnya.

"Padahal korban juga bersikap biasa, tidak memprovokasi,” ujar Anwari.

Kini polisi masih melakukan pendalaman, karena mengungkap peran kawan-kawan dua tersangka ini.

Sementara Muhammad Ibra Agus Rifai dan Sutrisno akan dijerat pasal berlapis.

Polisi menggunakan pasal 76C junto pasal 80 ayat (2) Undang-undang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Undang-undang Perlindungan Anak dipakai, karena korban masih di bawah umur," ucap dia.

Dua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Anwari. (David Yohanes)

Satu Kompi Personel Polres Bangkalan Diterjunkan untuk Bersih-Bersih Kawasan Akses Jembatan Suramadu

Shelter dan Sarana Peribadatan Siap Dibangun Pemprov Jatim di Kawasan Penanjakan Gunung Bromo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved