Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim

H-3 Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2019 di Jatim Ditutup, Ayo Buruan Jangan Sampai Telat

H-3 Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2019 di Jatim Ditutup, Ayoo Buruan Jangan sampai Telat Memanfaatkannya

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
istimewa
H-3 program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2019 di Jatim ditutup, ayoo buruan jangan sampai telat memanfaatkannya 

H-3 program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2019 di Jatim ditutup, ayoo buruan jangan sampai telat untuk memanfaatkannya

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan bea pajak kendaraaan bermotor dan bea balik nama kepemilikan kendaraan oleh Pemprov Jatim tahun 2019 akan ditutup dalam waktu tiga hari ke depan.

Penutupan program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2019, sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

Untuk itu, bagi masyarakat pemilik kendaraan di Jawa Timur yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor secara gratis, jangan sampai terlambat dan segera manfaatkan karena waktu pemanfaatan program pemutihan sudah tinggal menghitung hari.

Program pro rakyat daro Pemprov Jatim ini dilakukan mulai tanggal 23 September 2019 hingga 14 Desember 2019 mendatang.

Program ini sengaja diberikan Pemprov Jatim untuk mendorong masyarakat semakin taat membayar pajak. Dan mendongkrak penerimaan pajak dari piutang atau yang menunggak pajak kendaran bermotor.

Diduga Selingkuhi Istri TNI, Anggota Satreskrim Polres Pamekasan Terkapar Ditusuk Pisau Komando

Ayah Bayi yang Dilahirkan Siswi SMK Madiun di Kamar Mandi Terungkap, Begini Kasusnya lalu jadi Heboh

INGAT, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2019 Jatim Mau Berakhir: Bisa Bayar via Indomaret

Lagi Cari Rumput, Petani Madiun Tak Sengaja Lihat Pria Tiduran di Sawah, Kaget Lihat Posisinya

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan tunggakan kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai Rp 374,2 miliar. Yang tersangkut pada 1,9 juta objek pajak kendaraan bermotor.

"Tunggakan itu bisa jadi disebabkan karena wajib pajak belum sempat membayarkan pajak kendaraan bermotornya.

Maka dalam rangka mendongkrak penerimaam piutang pajak itu, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan momen ini," kata Boedi.

Ia menegaskan bahwa pembebasan pajak yang dimaksud adalah pembebasan denda pajak tunggakan. Sehingga wajib pajak cukup diwajibkan untuk membayar pokok pajak kendaraan bermotornya saja.

Lebih lanjut Boedi menjelaskan sebenarnya untuk tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur sudah sangat tinggi.

Bahkan sebanyak 1,9 juta objek pajak yang menunggak itu adalah hanya tiga persen dari seluruh objek pajak kendaraan di Jawa Timur.

Program pemutihan pajak ini menjadi program yang ditunggu tunggu.

Berdasarkan pelaksanaan program yang sama di tahun 2018 lalu, ada sebanyak 1.320.164 objek pajak yang memanfaatkan pemutihan.

Tahun 2018 lalu terdapat penerimaan pajak PKB sebesar Rp 596 miliar. Dengan jumlah pajak yang dibebaskan sebesar Rp 127 miliar.

"Dalam program pemutihan ini juga bebas bea balik nama kendaraan, ini juga cara untuk menambah obyek pajak baru untuk kendaraan bermotor di Jawa Timur.

Misalnya tahun kemarin ada penambahan 21.363 obyek baru Pajak Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur pindah ke Jawa Timur," pungkas Boedi Prijo Soeprajitno.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved