Berita Sampang

Kisah Pembunuhan Pemuda Desa karena Dituduh Punya Ilmu Hitam, Ditinggal Pelaku Pergi Salat Jumat

Arifin Bin Mat Rasuk langsung melanjutkan perjalanannya menuju masjid untuk melaksanakan salat Jumat setelah membunuh korbannya.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
freepressjournal.in
ilustrasi - Kisah Pembunuhan Pemuda Desa karena Dituduh Punya Ilmu Hitam, Ditinggal Pelaku Pergi Salat Jumat 

Arifin Bin Mat Rasuk langsung melanjutkan perjalanannya menuju masjid untuk melaksanakan Salat Jumat setelah membunuh korbannya

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Polres Sampang menangkap seorang pemuda asal Desa Tamber Laok, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Arifin Bin Mat Rasuk (27).

Penangkapan Arifin lantaran dirinya membunuh seorang pemuda desa, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri bernama Tora’i (55).

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Arifin membunuh korbannya lantaran sakit hati dan memiliki dendam pribadi.

Pura-Pura Mencari Kamar Kos, Pria ini Melihat Pintu Kamar Kos yang Terbuka, Lalu Muncul Niat Jahat

Bermula dari WhatsApp, Kisah Tragis Tangan Anak Dipanggang Ibu Tirinya Terbongkar: Saya Gak Bandel

Ujian Nasional Dihapus Mendikbud, Guru dan Wali Murid di Pamekasan Dukung Kebijakan Nadiem Makarim

Menurut AKBP Didit Bambang Wibowo, kasus pembunuhan itu terjadi akhir bulan November, tepatnya tanggal 29 November 2019.

Saat itu, tersangka membunuh korban saat hendak berangkat Salat Jumat.

Tersangka diketahui memiliki dendam karena mengira jika korban telah mengirim santet kepada neneknya hingga meninggal dunia.

”Begitupun dengan ibunya yang sakit," kata AKBP Didit Bambang Wibowo, kepada TribunMadura.com, Kamis (12/12/2019)

"Dinilai penyebabnya merupakan ulah si korban dengan cara disantet,” sambung dia.

Keyakinan itu menguat setelah tersangka merasa didatangi ibunya lewat mimpi.

Dendam Ditegur Saat Mengambil Daun Nangka, Pria di Sampang Ajak Temannya Mencuri Sapi Milik Korban

Balaskan Dendam Kakek 20 Tahun Lalu, Pria di Sampang Ajak Tiga Rekannya Bacok Korban hingga Tewas

Dalam mimpi itu, tersangka mengaku disiram dengan air panas oleh sang ibu.

”Dari mimpi ibunya, pelaku sendiri berkeyakinan untuk membunuh korban," ungkap AKBP Didit Bambang Wibowo.

"Niat itu datang satu bulan sebelum pelaku beraksi,” tambahnya.

Ia menambahkan, pelaku juga mengaku mendapatkan mimpi dari neneknya.

Dalam mimpi itu, tersangka menyebut, diminta menggunakan raket listrik pengusir nyamuk dan kayu untuk membunuh korban.

Setelah mendapatkan mimpi-mimpi itu, tersangka mendatangi korban dengan raket listrik.

Didatangi Nenek dalam Mimpi, Pria Sampang Habisi Nyawa Pemuda Desa, Sebut Korban Punya Ilmu Hitam

Persiapan Natal dan Tahun Baru, Pengelola Terminal Surodakan Trenggalek Gelar Tes Urine Sopir Bus

Saat itu, tersangka diantar oleh rekannya menggunakan sepeda motor untuk mendatangi korban.

Tidak sampai di situ, kata AKBP Didit Bambang Wibowo, tersangka sempat mendatangi seorang dukun sebelum membunuh.

Dari dukun itu, tersangka diminta meletakkan raket listrik itu ke atas kuburan neneknya.

Tersangka juga disarankan tidak melewati tempat yang sudah ditentukan sebagai larangannya.

“Ketika hendak membunuh, pelaku mengambil senjatanya tersebut yang diletakkan di atas makam neneknya,” tuturnya.

Menurut AKBP Didit Bambang Wibowo, saat membunuh, tersangka menggunakan raket listrik dan mengenai tangan korban.

Dituduh Punya Ilmu Santet, Pemuda Desa di Sampang Dibunuh Tetangganya Pakai Raket Listrik Nyamuk

Dua Kecamatan di Pamekasan Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Warga Diimbau Waspada

Saat itu, korban hanya mengalami luka akibat serangan raket listrik tersangka.

Tak lama berselang, tersangka dan korban terlibat baku hantam.

Tersangka sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.

“Namun, pelaku tidak tinggal diam dengan dengan melakukan perlawanan lagi dan sampai akhirnya posisi korban tersungkur," jelas AKBP Didit Bambang Wibowo.

"Sehingga dipukul dengan sebuah kayu sesuai dengan mimpinya,” tambah dia.

Jember Kembali Dilanda Angin Kencang, Sejumlah Pohon Tumbang hingga Membuat Kemacetan Lalu Lintas

Melihat korban sudah terkapar dipinggir jalan desa, tersangka melanjutkan perjalanannya untuk pergi ke masjid melaksanakan Salat Jumat.

“Setelah menjalankan Salat Jumat, pelaku menghampiri kembali korban," ucap dia.

"Pelaku ingin memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” katanya.

Dari kasus itu, tersangka mendapatkan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.

”Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tutupnya.

Gerhana Matahari Cincin Diprediksi Terjadi pada Akhir Desember, Warga Jawa Timur Bisa Lihat Langsung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved